News  

Pernyataan Kontradiktif Bendahara PKBM TSM: “Cairkan Saja”, LIN Sukabumi Sebut Prosedur BOSP Diduga ‘Ditabrak’

Sukabumi. Jawa Barat, seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi terus mendalami dugaan maladministrasi dan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di PKBM Tunas Sukalarang Mandiri (TSM). Langkah ini diambil menyusul adanya pernyataan kontradiktif dari pihak bendahara lembaga tersebut.

Dalam konfirmasi terbaru melalui sambungan telepon seluler, Ibu Enung selaku Bendahara PKBM TSM memberikan keterangan terkait mekanisme pencairan dana BOSP Tahap 1 yang ia jalankan.

“Bahwa kalau sudah disahkan oleh pihak markas, silakan cairkan dua bulan. Ibu Neneng kan yang bagian markasnya, dan Pak Jamal pun sudah share di grup bagi yang sudah disahkan, termasuk PKBM TSM,” ujar Ibu Enung.

Pernyataan ini memicu pertanyaan dari tim investigasi LIN mengenai korelasi antara instruksi internal tersebut dengan prosedur formal verifikasi dari Penilik Dinas Pendidikan yang seharusnya menjadi dasar hukum pencairan anggaran negara.

Ketua DPC LIN Sukabumi, Muh. Dasep, menegaskan bahwa dalam menyikapi temuan ini, pihaknya tetap berdiri di atas koridor hukum yang berlaku.

“Lembaga Investigasi Negara (LIN) senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak sedang menghakimi secara sepihak, namun kami menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat undang-undang. Fakta bahwa Izin Operasional (IJOP) PKBM TSM tercatat kedaluwarsa sejak 20 mei 2025. di portal resmi Dapodik adalah data hukum yang perlu diklarifikasi secara transparan oleh pihak terkait agar tidak menjadi fitnah,” tegas Muh. Dasep.

Muh. Dasep menambahkan bahwa penyebutan nama-nama pihak internal dalam proses pencairan tersebut perlu diuji kebenarannya melalui audit resmi dari instansi berwenang, guna memastikan apakah ada kesalahan prosedur atau sekadar miskomunikasi administratif.

LIN Sukabumi menilai transparansi adalah kunci utama dalam pengelolaan dana pendidikan. Oleh karena itu, LIN mendorong. Pihak Inspektorat Jenderal secepatnya memberikan intruksi kepada tim audit terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOSP Kesetaran, atau Dinas Pendidikan melakukan audit menyeluruh terhadap PKBM TSM untuk membuktikan keabsahan penyaluran dana sejak tahun 2021.

Memastikan bahwa setiap dana yang cair didasarkan pada jumlah warga belajar yang riil dan legalitas lembaga yang masih aktif secara hukum. LIN memberikan ruang seluas-luasnya bagi pengelola PKBM TSM untuk memberikan bukti dokumen fisik yang sah guna membantah dugaan-dugaan yang berkembang.

“Tujuan kami bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar sampai ke tangan warga belajar, bukan berhenti di tangan oknum yang memanfaatkan celah administrasi. Jika semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” pungkas Muh. Dasep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *