Teks foto : H Rifai Koordinator LSM Mojokerto Raya
Mojokerto – Gabungan LSM Mojokerto Raya dipimpin oleh LSM Modjokerto Watch
mendesak agar rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto ke wilayah Kecamatan Mojosari segera diparipurnakan bulan ini. Desakan itu disampaikan menyusul belum terpenuhinya dua dokumen penting yang diminta DPRD, yakni appraisal dan masterplan.
Desakan tersebut mengemuka dalam forum dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis (26/2/2026).
H Rifai koordinator Perwakilan LSM menyatakan, pada prinsipnya tidak ada kendala besar dalam proses tersebut karena hanya tinggal melengkapi dua persyaratan administratif.
“Bulan ini harus diparipurnakan. Terkait permintaan DPR tadi ada dua item yang belum dipenuhi, yaitu appraisal dan masterplan. Minggu ini selesai, saya yakin itu,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika dua dokumen tersebut rampung, pihaknya akan mendorong agar segera diserahkan kepada Ketua DPRD untuk diproses ke tahap paripurna.
“Kalau sudah selesai, saya suruh ngasihkan ke Ketua DPR supaya segera diparipurnakan,” katanya.
Terkait kekhawatiran sebagian anggota dewan mengenai besarnya anggaran, perwakilan LSM menilai hal tersebut tidak perlu menjadi hambatan. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat dan provinsi dapat dioptimalkan.
“Anggaran itu gampang. Ada Presiden, ada Gubernur. Masa nggak bantu nanti? Waktu kunjungan Wapres kemarin, sudah disampaikan Kabupaten mau pindah tapi anggaran terbatas, dan diminta mengajukan ke pusat,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut LSM siap mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai tahapan dan tidak terhambat.
“Kalau DPR nggak yakin, ada apa? Ini perlu dikawal. Siapa yang mengawal? Ya teman-teman LSM,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ainy Zuhro, sebelumnya menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp100 miliar untuk pembelian lahan telah dialokasikan dalam APBD 2026. Namun, realisasi tetap harus melalui tahapan yang jelas dan sesuai regulasi.
“Karena anggarannya besar, semuanya harus dipastikan sesuai aturan. Pembelian tanah harus ada appraisal yang jelas. Masterplan juga harus lengkap supaya tahapan dan kebutuhan lahannya terukur,” ujarnya.
Menurutnya, setelah seluruh dokumen terpenuhi dan dibahas di tingkat DPRD, proses akan dilanjutkan ke tahap paripurna sebelum diteruskan ke pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri untuk penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Dengan demikian, polemik pembangunan ibu kota baru Mojokerto kini bergantung pada kelengkapan appraisal dan masterplan yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.(rh)









