Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Ajak Semua Pihak Tahan Emosi Utamakan Kepala Dingin Dalam Polemik Akses Mushola

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Pembahasan Audiensi Terkait Tindak Lanjut Pelaksanaan Hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (25/2/2026) di Ruang Rapat K.H. Raden Ma’mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Pemkab Bekasi.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kabupaten Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dan dihadiri sekitar 40 peserta dari unsur Forkopimda, DPRD, perangkat daerah, aparat keamanan, pengembang, serta perwakilan warga.

Tampak hadir di antaranya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi Faisal Akbaruddin Taqwa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustafa, serta sejumlah pejabat lainnya.

Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil RDPU Komisi III DPR RI pada 23 Oktober 2025, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban pengembang menjamin kebebasan beribadah warga sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam forum tersebut juga disoroti pentingnya akses yang layak menuju rumah ibadah serta kepastian hukum terkait status fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Dalam arahannya, Plt. Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan sesuai kaidah hukum dan menjaga harmonisasi antarwarga, terlebih momentum bulan suci Ramadan.

Sejumlah perwakilan warga dan pengembang menyampaikan pandangan masing-masing.

Perwakilan warga cluster meminta agar akses menuju mushola dibuka sesuai hasil RDPU, sementara perwakilan paguyuban warga lainnya menilai solusi sementara yang ada sudah memadai dan mempertimbangkan aspek keamanan serta kenyamanan lingkungan.

Kapolres Metro Bekasi mengajak seluruh pihak meninggalkan ego sektoral dan mencari solusi terbaik dengan melihat kondisi di lapangan secara objektif.

Ia juga menyampaikan akan kembali memanggil pihak pengembang guna memastikan realisasi tindak lanjut hasil RDPU.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Letkol Inf Michael Ronald menekankan pentingnya menjaga kejernihan berpikir dan menahan emosi.

“Intinya harus ada kedinginan pikiran dan hati. Ini hanya perbedaan sudut pandang masing-masing. Mari kita pikirkan bersama dengan kepala dingin demi kondusivitas wilayah,” ujar Dandim.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap permasalahan yang ada guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi mengingatkan bahwa dalam proses mediasi tidak semua keinginan dapat terpenuhi. Diperlukan sikap saling mengalah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa Pemkab telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan dan mediasi.

Mengingat kebutuhan sarana ibadah yang mendesak di bulan Ramadan, diharapkan solusi sementara dapat diterima seluruh pihak.

Hingga rapat berakhir belum tercapai kesepakatan final, Namun disepakati bahwa pada 26 Februari 2026 akan dilaksanakan RDPU Komisi III DPR RI dengan mengundang seluruh pihak, baik yang pro maupun kontra, termasuk pengembang, guna mencari solusi yang lebih komprehensif.

Selama kegiatan berlangsung, Secara umum, permasalahan dinilai masih dalam ranah perbedaan kepentingan internal warga.

Meski demikian, sensitivitas isu yang menyangkut sarana ibadah menjadi perhatian serius seluruh unsur Forkopimda.

Aparat juga akan melakukan pengawasan terhadap narasi di media sosial guna mencegah framing yang dapat memicu persepsi intoleransi dan mengganggu stabilitas wilayah.

(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *