Mantan Caleg Nasdem Dan Empat Orang Lainnya Resmi Dilaporkan Ke polda Sulsel Terkait Pencemaran Nama Baik

Empat kuasa hukum, Irfan Harris S.H,. A.Try Tunggal Putra,S.H., Fina Febrianti,S.H,. Ridwan Basri S.H .M.H, mendampingi Marsela Zelyanti alias Dwita untuk melaporkan mantan caleg Nasdem dan empat orang lainnya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Surat Tanda Penerimaan Pengaduan tersebut mencatat sebanyak lima orang sebagai pihak terlapor. Berdasarkan keterangan dalam dokumen, para terlapor diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kuasa hukum Dwita membeberkan beberapa poin krusial terkait duduk perkara, diantaranya, pemilik akun media sosial (Instagram dan Facebook) serta oknum yang mengatasnamakan media siber, hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers pada Minggu malam Tanggal 22/02/2026.

Dugaan Pelanggaran yang di sangkakan adalah Pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif di ruang digital yang merugikan harkat dan martabat pelapor.

Kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan yaitu tangkapan layar (screenshot) dan tautan unggahan yang dinilai provokatif dan tidak berdasar, dan di duga menyerang pribadi Dwita

“Langkah hukum ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan diri. Klien kami merasa sangat dirugikan secara psikis dan sosial akibat narasi-narasi negatif yang dibangun oleh para terlapor di media sosial,” ujar Kuasa Hukum Marsela dalam keterangannya di hadapan awak media.

Upaya Penegakan Hukum
Marsela, yang berdomisili di Kecamatan Tamalate, Makassar, berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus ini.

Ia menegaskan bahwa “setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang diunggahnya di media sosial apalagi sudah berkomentar negatif terhadap diri saya dan sikologis saya ” Ungkapnya pada awak media

Kuasa hukum Marsela Akan melakukan upaya meminta hak jawab kepada media yang memuat berita kliennya yang diduga tanpa konfirmasi

“Sesuai kode etik profesi jurnalistik maka kami akan meminta hak jawab klien kami dan di muat di media yang sama” Ungkap kuasa hukum Marsela

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian (Ditreskrimsus Polda Sulsel) tengah mempelajari aduan tersebut untuk kemudian memanggil para saksi dan pihak terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *