Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menemukan indikasi kejahatan terstruktur dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Sukabumi. Fokus utama temuan kami adalah operasional PKBM yang tetap menyerap dana negara dan menerbitkan dokumen kelulusan meskipun Izin Operasional telah Kedaluwarsa /Mati.
Satuan pendidikan yang tetap beroperasi dan menerbitkan ijazah padahal izin operasionalnya sudah tidak berlaku, merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan ilegal. Pasal 62 ayat (1) UU Sisdiknas No. 20/2003: “Setiap satuan pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat wajib memperoleh izin.” Pasal 71 UU Sisdiknas No. 20/2003: Penyelenggara yang mendirikan satuan pendidikan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 Miliar.
LIN mengendus adanya dugaan “main mata” di mana oknum Penilik sengaja memberikan laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) berstatus “Hijau/Aktif” pada PKBM yang izinnya sudah mati agar dana BOSP tetap cair. Pasal 421 KUHP. Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, melakukan, atau membiarkan sesuatu yang melanggar hukum diancam pidana penjara. Pasal 23 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dengan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pengelola sengaja memasukkan data fiktif ke dalam Dapodik untuk mendapatkan hak finansial (BOSP) dari negara secara melawan hukum. Pasal 35 UU ITE No. 1/2024: “Setiap orang dengan sengaja melakukan manipulasi informasi/dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang autentik.” Ancaman pidana 12 tahun penjara. Pasal 9 UU Tipikor. Pegawai negeri atau orang lain yang memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Penerbitan ijazah kepada warga belajar (seperti kasus Sdri SN di PKBM Mawar Merah) tanpa melalui rekam jejak akademik yang sah. Pasal 67 ayat (1) UU Sisdiknas No. 20/2003: Pemberian ijazah kepada orang yang diketahui tidak berhak dipidana penjara 10 tahun atau denda Rp1 Miliar. Pasal 263 KUHP. Perihal pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau pembebasan utang.
Pencairan dana BOSP pada PKBM yang izinnya mati dan siswanya fiktif adalah bentuk nyata perampokan uang negara. Pasal 2 & 3 UU Tipikor. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan temuan di atas, Lembaga Investigasi Negara (LIN) menegaskan, Ijazah yang diterbitkan oleh PKBM dengan izin mati adalah CACAT HUKUM (Batal Demi Hukum). LIN akan segera menyerahkan Laporan Informasi ini kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit investigatif terhadap oknum Dinas Pendidikan yang melakukan pembiaran.
“Tidak ada tempat bagi pemburu rente di dunia pendidikan. Izin mati bukan sekadar lupa perpanjang, tapi itu adalah bentuk penghilangan legalitas negara atas sebuah dokumen pendidikan.”








