Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait dugaan carut-marut tata kelola Pendidikan Non-Formal (PKBM) di Wilayah 6 (enam) (AL-ISTIKOMAH, HARUM SARI, ALMUKHTAR,,MAKMUR, AL-QUDSIYYAH, SINAR BARU, MUSLIM CENDIKIA 4 DAN BINA INSANI).
Berdasarkan investigasi faktual dan analisis dokumen ARKAS, LIN menemukan pola penyimpangan yang diduga kuat bersifat sistemik, masif, dan terstruktur yang mencederai visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.
Ketua DPC LIN Sukabumi, Muh. Dasep, menyatakan bahwa temuan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan sudah menyentuh ranah tindak pidana. “Kami tidak bermaksud menggurui para pakar di birokrasi, namun pengamatan kami ini menangkap aroma yang tidak enak dipandang dalam pengelolaan PKBM di Wilayah 6 (enam),” tegasnya.
LIN menemukan lembaga yang tetap semangat beroperasi meski izinnya sudah mati. Sesuai Pasal 62 & 71 UU Sisdiknas No. 20/2003, ini adalah pidana. “Kasihan anak didik, ijazah mereka bisa jadi kertas tanpa makna karena diterbitkan oleh lembaga yang secara hukum dianggap ‘ngontrak tanpa permisi’,” ujar Muh. Dasep.
Ditemukan indikasi ‘kreativitas’ oknum dalam memanipulasi data digital demi mengejar Dana BOSP. Data NIK tersedia, namun fisiknya nihil. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU ITE No. 1/2024 (Pasal 35) dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Alamat di atas kertas tersedia, namun saat didatangi hanya papan nama atau pinjam tempat sementara. Ini melanggar PP No. 57/2021 dan Permendikbudristek No. 22/2023. Memasukkan data palsu ke dokumen negara terancam pidana Pasal 266 KUHP (Pemalsuan Akta Otentik).
Setiap rupiah yang cair untuk ‘Siswa Siluman’ adalah kerugian negara. LIN mencurigai laporan ARKAS hanya mengejar status ‘asal sinkron’ bukan ‘asal jujur’, yang merupakan pintu masuk bagi penerapan UU Pemberantasan Tipikor.
LIN menyayangkan adanya verifikasi yang diduga hanya dilakukan di balik meja. Penilik yang menandatangani berita acara tanpa validasi lapangan dapat diseret ke dalam Pasal 55 KUHP (Turut Serta) dan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menyentuh harta pribadi.
DPC LIN Sukabumi menegaskan bahwa waktu untuk ‘pembinaan’ sudah habis. Kini saatnya masuk ke ranah Penegakan Hukum.
“Kami tidak akan rela melihat uang negara yang mengatasnamakan pendidikan rakyat justru menguap ke kantong pribadi melalui manipulasi data. Untuk para oknum, jangan gadaikan integritas Bapak/Ibu hanya menjadi ‘pelicin’ kejahatan akademik,” tambah Muh. Dasep.
“Sebagai tindak lanjut nyata, LIN segera mengirimkan Surat Audiensi dan Laporan Informasi (LI) Resmi kepada APIP (Inspektorat) dan APH (Kejaksaan/Polres) untuk 10 PKBM yang ada di Wilayah 6. Kami meminta audit investigatif yang bicara: siapa yang bekerja dengan jujur dan siapa yang sedang bermain sulap. Kami tidak akan membiarkan uang negara yang seharusnya mencerdaskan rakyat, justru menguap ke kantong pribadi oknum melalui manipulasi data akademik,” tutup Muh. Dasep dengan nada tegas.
LIN berkomitmen mengawal laporan ini hingga tuntas demi menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Sukabumi dan memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.








