News  

Oknum PKBM diduga Kuat Telah Beralih Fungsi Menjadi “Pabrik Ijazah” Yang Memperjualbelikan Dokumen Negara Demi Keuntungan Pribadi.

Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali diuji oleh aroma tidak sedap yang menyengat dari balik dinding-dinding Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Alih-alih menjadi jembatan bagi mereka yang terputus akses pendidikannya, beberapa oknum PKBM diduga kuat telah beralih fungsi menjadi “pabrik ijazah” yang memperjualbelikan dokumen negara demi keuntungan pribadi.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) melihat fenomena ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sebuah kejahatan intelektual yang terstruktur, sistematis, dan masif. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat “Tiga Pilar Busuk” yang menjadi fondasi rusaknya kredibilitas PKBM saat ini.

Sistem Dapodik yang seharusnya menjadi instrumen akurasi data kini seringkali disalahgunakan. Kami menemukan pola input massal siswa yang tidak memiliki rekam jejak akademik—mereka ada di dalam sistem, tapi tidak pernah ada di dalam kelas. Ini adalah bentuk manipulasi data elektronik yang nyata. Secara hukum, ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 35 UU ITE, sebuah manipulasi informasi demi menciptakan hak yang tidak sah.

Sangat miris melihat operasional PKBM yang hanya bersifat fiktif. Alamat kantor hanya berupa gedung kosong atau rumah pinjaman tanpa ada proses belajar mengajar (PBM). Namun anehnya, setiap tahun mereka “memanen” lulusan. Ijazah yang lahir tanpa proses belajar adalah ijazah haram secara akademik. Ini adalah tamparan bagi UU Sisdiknas Pasal 67, di mana penjara 10 tahun menanti bagi mereka yang memberikan ijazah tanpa hak.

Yang paling menyakitkan adalah bagaimana dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ditarik secara massal dan masuk ke kantong-kantong pribadi pengelola atau jejaring keluarga yayasan. Ini bukan lagi soal pendidikan, ini adalah korupsi. Menggunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dengan memanipulasi jumlah siswa adalah bentuk nyata pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kerugian negara di sini nyata, dan dampaknya adalah hancurnya kualitas SDM kita.

Salah satu kasus yang sedang LIN kawal adalah dugaan ketidakwajaran dokumen lulusan tahun 2019 inisial SN di PKBM Mawar Merah. Kasus ini hanyalah puncak gunung es dari karut-marutnya pendidikan kesetaraan di kabupaten sukabumi.

Ketua DPC. LIN Muh. Dasep berdiri dengan prinsip Praduga Tak Bersalah, namun kami tidak akan buta terhadap fakta lapangan. Jika pendidikan sudah diperjualbelikan seperti barang dagangan di pasar gelap, maka masa depan bangsa ini sedang digadaikan. Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak sekadar menjadi penonton. Temuan ini adalah api dalam sekam yang harus segera dipadamkan dengan tindakan hukum yang tegas.

“Pendidikan adalah marwah bangsa, jangan biarkan ia mati di tangan para pemburu rente berkedok pendidik Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *