News  

LIN Sukabumi Luncurkan Protokol Mandatori Audit BOSP 2026: Tegaskan Legalitas Izin Operasional PKBM Sebagai Syarat Mutlak,

Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (DPC LIN) Sukabumi mengambil langkah proaktif dalam mengawal integritas pendidikan dengan melayangkan Surat Rekomendasi Mandatori kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Langkah strategis ini dilakukan bersamaan dengan pengumuman pembaruan struktur kepengurusan organisasi berdasarkan ketetapan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN.

LIN menekankan bahwa syarat pertama dan utama bagi sebuah PKBM untuk dapat mengakses anggaran negara adalah kepemilikan Izin Operasional (IJOP) yang valid. IJOP bukan sekadar lembar administrasi, melainkan bukti otentik bahwa lembaga telah memenuhi standar kurikulum, kualifikasi pengajar, serta fasilitas yang layak.

“PKBM tanpa Izin Operasional yang sah adalah lembaga ilegal. IJOP adalah jaminan mutu pendidikan dan perlindungan hukum bagi peserta didik. Kami mendesak Dinas Pendidikan untuk membatalkan akses Dana BOSP bagi lembaga yang IJOP-nya kedaluwarsa atau tidak sesuai standar, demi menghindari potensi kerugian negara,” tegas Muhamad Dasep, Ketua DPC LIN Sukabumi.

Melalui Surat Nomor S.089/Disdik/DPC-LIN/II/2026, LIN secara resmi mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk bertindak sebagai “Gatekeeper” (Penjaga Gawang) dalam proses persetujuan (Approval) ARKAS PKBM Tahun Anggaran 2026. LIN menegaskan bahwa legitimasi lembaga (IJOP) dan fakta lapangan harus menjadi dasar tunggal penyaluran dana.

Dalam rekomendasinya, LIN menetapkan parameter audit yang wajib dipenuhi oleh setiap satuan PKBM, Validasi Izin Operasional memastikan legitimasi dan kredibilitas lembaga di mata hukum dan masyarakat.

Mencegah manipulasi jumlah siswa (data fiktif) untuk memperbesar pagu anggaran. Audit Honorarium ASN Larangan keras alokasi honor bagi PNS/PPPK dan Paruh Waktu sesuai Pasal 43 ayat 5d Permendikdasmen No. 8/2025.

LIN meminta akses data lengkap sesuai UU KIP No. 14 Tahun 2008 untuk verifikasi faktual secara independen di lapangan.

Beriringan dengan langkah audit tersebut, LIN mengumumkan perubahan struktur kepengurusan melalui Surat Pemberitahuan Nomor 088/S.Pmb/DPC-LIN/SKB/II/2026. Berdasarkan SK DPP LIN Nomor: 213.03/SKEP-P/DPP/DPC-12.08/II/2026, organisasi kini dinakhodai oleh Muhamad Dasep sebagai Ketua DPC LIN Sukabumi.

Restrukturisasi ini bertujuan untuk memperkuat fungsi kontrol sosial dan sinergi yudisial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Governance). LIN meyakini bahwa dengan pengawasan yang transparan, Kabupaten Sukabumi dapat menjadi role model nasional dalam akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

LIN mengingatkan bahwa integritas pendidikan nonformal adalah harga mati. Izin operasional yang kredibel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa setiap rupiah dana BOSP digunakan untuk mencerdaskan warga belajar, bukan untuk kepentingan oknum tertentu. Tegasnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *