News  

Arogansi PT PLN Bengkulu Selatan

 

LSM dan Media Seputar Indonesia Geruduk Kantor PLN Bengkulu Selatan Terkait Meteran Listrik yang Dicabut

Bengkulu Selatan, 13 Februari 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara bersama tim Media Seputar Indonesia mendatangi kantor PLN Bengkulu Selatan pada Jumat (13/2). Aksi ini sebagai respon atas laporan salah seorang warga, UN, yang merasa dirugikan akibat pencabutan meteran listrik tanpa pemberitahuan.

Menurut keterangan UN, pada 12 Februari 2026, dirinya telah membayar tagihan listrik sebesar Rp 106.974. Namun saat hendak menyalakan listrik, meteran listrik miliknya sudah tidak ditemukan. Meteran tersebut diduga telah dicabut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga UN merasa dirugikan dan bingung atas tindakan tersebut.

UN kemudian mendatangi kantor PLN Padang Panjang guna mencari kejelasan. Namun, menurutnya, hanya bagian teknis lapangan yang dapat dihubungi di kantor lama tersebut dan mereka tidak dapat memberikan jawaban tuntas soal pencabutan meteran.

Menanggapi hal ini, pada 13 Februari 2026, tim Media Seputar Indonesia bersama LSM mendatangi kantor PLN di Jalan Dua Jalur, Kelurahan Gunung Ayu untuk mempertanyakan persoalan meteran yang telah dicabut. Namun pihak PLN mengaku tidak dapat memberikan solusi karena Kepala PLN sedang berada di luar kota.

Saat ditanya terkait kapan listrik bisa dipasang kembali, petugas PLN hanya menyarankan agar menunggu manajer dan membuat janji terlebih dahulu. Pihak PLN juga meminta pelanggan yang merasa dirugikan datang ke kantor untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Tak lama kemudian, UN kembali mendatangi kantor PLN dan mendapat keputusan bahwa meteran listrik akan dipasang kembali pada hari yang sama. Namun, ada ketentuan bahwa UN harus mengganti meteran lama dengan meteran token baru.

UN menilai bahwa tindakan penggantian meteran token ini dilakukan secara pemaksaan. Menurut informasi dari resepsionis kantor PLN di Manna, ada sekitar 30 pelanggan yang dipaksa mengganti meteran lama dengan meteran token akibat pencabutan meteran listrik yang terjadi.

Lembaga Investigasi Negara menilai bahwa penggantian paksa meteran lama ke meteran token ini mengandung unsur pemaksaan yang merugikan pelanggan. LSM berencana menindaklanjuti kasus ini agar hak-hak pelanggan listrik di Bengkulu Selatan bisa terlindungi.

Media Seputar Indonesia akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyuarakan aspirasi masyarakat agar mendapatkan pelayanan PLN yang adil dan transparan.

Hery asmadi.


 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *