*PENGGELEDAHAN KORUPSI SERTIFIKAT HUTAN DI BENGKULU SELATAN: MANTAN BUPATI JADI BURONAN*
Bengkulu Selatan, 11 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan, GM, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selata
Penggeledahan ini merupakan langkah tegas penegakan hukum setelah lama masyarakat Bengkulu Selatan menuding adanya penyalahgunaan wewenang. Selain rumah GM, penyidik juga menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan dan kediaman pensiunan ASN, Su.
Ditemukan sejumlah sertifikat yang diduga terkait praktik penyalahgunaan wewenang penerbitan sertifikat hak milik di wilayah hutan terbatas yang digunakan sebagai perkebunan sawit. Kawasan hutan yang seharusnya dilindungi malah dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit tanpa prosedur yang sah.
GM saat ini masuk dalam daftar buronan dan upaya pencarian masih terus berlangsung, kata Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur. Kasus ini menjadi perhatian serius publik sebagai wujud komitmen penegakan hukum terhadap korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Indonesia. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini tegas Pak Hendra Catur.
Untuk informasi selanjutnya akan terus kami kawal permasalahan ini sampai selesai tegas nya. Tetap terus ikuti informasi terbaru dari kami.
Media Seputar Indonesia
Hery asmadi & tim



