Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Mengagalkan Peredaran Narkotika 2 Kg Ganja di Depok,1 Orang Tersangka di Amankan.

Seputarindonesia.co.id. Depok- Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2.010 gram dalam sebuah operasi di wilayah Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial A.F. pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB,lalu.

Penindakan dilakukan di gerai ekspedisi yang berlokasi di Perumahan Puri Permata Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi pihak ekspedisi mengenai adanya dugaan pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja.

Di hadapan petugas paket dibuka dan ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat total 2.010 gram.

Kanit 5 Subdit 1 dalam keterangannya menyampaikan bahwa “Telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial A.F, didaerah Depok pada hari minggu 8 februari 2026, lalu
Barang bukti yang kami sita dari saudara A.F. adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat 2 kilogram, dari keterangan saudara A.F. Narkotika jenis Ganja tersebut akan di edarkan di wilayah Depok”Ucapnya saat menggelar siaran pers tertulisnya di Polda Metro Jaya,Selasa (10/02/2026).

Lanjutnya mengatakan bahwa
saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *