SLO, Pengusaha Asal Batang Kuasai Proyek KDKMP, Tender BUMN Dipertanyakan

Jakarta – Seputarindonesia – Proyek strategis pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan publik. Proyek bernilai besar tersebut disebut dimenangkan oleh PT Indoraya Multi Internasional, perusahaan yang dipimpin pengusaha asal Batang, Jawa Tengah, Shoraya Lolyta Oktaviani.

 

Shoraya yang kini menetap dan berbisnis di Jakarta dikenal bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. Melalui PT Indoraya Multi Internasional, ia berhasil masuk ke ekosistem proyek BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) yang berada dalam payung program DANANTARA.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tender pengadaan unit gerai rak KDKMP berjalan dan dimenangkan oleh PT Indoraya Multi Internasional. Penandatanganan kontrak kerja sama disebut melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara, dengan dukungan kebijakan yang mengacu pada keputusan pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait.

 

Namun, proyek tersebut menuai tanda tanya serius. Pasalnya, pengumuman pemenang tender tidak ditemukan dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun kanal publik resmi lainnya.

 

“Proyek pengadaan di lingkungan BUMN, apalagi yang berkaitan dengan program strategis negara, seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media.

 

Menurutnya, ketiadaan informasi publik mengenai proses dan hasil tender justru memunculkan dugaan adanya mekanisme nonprosedural.

 

“Jika tidak diumumkan secara terbuka, wajar publik bertanya-tanya. Ini berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau lobi di balik layar,” katanya.

 

Narasumber tersebut juga menyebut sosok Shoraya kerap dijuluki “wanita emas” karena dinilai agresif dan ambisius dalam memburu proyek-proyek berskala besar.

“Ada dugaan lobi kuat yang membuat proses tender seolah hanya formalitas. Apalagi disebut-sebut ada perlindungan dari oknum pejabat tinggi,” ujarnya tegas.

 

Selain itu, nama SLO juga kembali disorot publik. Yang bersangkutan diketahui pernah disebut dalam pemberitaan terkait dugaan praktik jual beli jabatan di Kabupaten Batang dan sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022, meski saat itu hanya berstatus sebagai saksi.

Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

 

“Ini menjadi PR serius bagi KPK dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pendalaman. Mega proyek seperti ini harus diawasi ketat dan patut untuk diaudit agar tidak menjadi pintu masuk praktik korupsi terselubung,” tutup narasumber.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *