Ini Penjelasan Mentri Sosial…! Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta PBI BPJS

Jakarta – Seputarindonesia – Nasional, Kasus pasien gagal ginjal ditolak cuci darah karena status JKN nonaktif menuai sorotan publik. Pemerintah mengakui telah menonaktifkan 13,5 juta penerima bantuan iuran (PBI) sepanjang 2025.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, penonaktifan dilakukan karena banyak peserta dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin, sementara hanya 87.591 peserta yang mengajukan reaktivasi. Kepesertaan PBI yang dinonaktifkan kemudian dialihkan kepada warga desil 1–5 yang lebih membutuhkan.

Gus Ipul menegaskan langkah ini tepat, karena sebagian peserta telah mampu mandiri atau ditanggung pemerintah daerah di wilayah berstatus UHC.

Sementara itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyelesaian polemik terkait BPJS Kesehatan, khususnya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Prasetyo, berbagai persoalan yang muncul telah dibahas secara lintas sektor dan mulai menemukan titik temu. Isu penonaktifan Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, kata dia, juga telah dibahas bersama DPR RI dalam rapat yang digelar pada Senin (9/2/2026).

“Hasil pembahasannya cukup konstruktif dan sudah ada beberapa kesepakatan awal. Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu formal menunggu Perpres,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, sebelum rapat bersama DPR, pemerintah telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memetakan berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dari proses tersebut, pemerintah berupaya mencari solusi konkret atas kendala dalam pelaksanaan BPJS Kesehatan.

“Tadi pagi diskusinya sangat bagus, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati menjadi kesimpulan rapat dengan DPR,” katanya.

Karena itu, Prasetyo menilai langkah perbaikan dapat langsung dijalankan tanpa harus menunggu terbitnya Perpres. Pasalnya, akar persoalan BPJS Kesehatan melibatkan beberapa instansi, mulai dari BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian Sosial (Kemensos), yang saat ini tengah melakukan pembenahan.

Salah satu fokus utama perbaikan, lanjut Prasetyo, adalah penyusunan dan sinkronisasi data kepesertaan. Pemerintah menilai pencatatan data yang belum akurat menjadi penyebab utama terjadinya penonaktifan peserta serta ketidaktepatan sasaran penerima bantuan iuran.

“Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kebijakan bisa dilakukan di BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. Karena problemnya muncul dari pencatatan,” tegasnya.

Dalam proses verifikasi data, Prasetyo mengungkapkan masih ditemukan peserta dari desil ekonomi 6 hingga desil 10 yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, namun masih tercatat sebagai penerima. Jumlahnya mencapai sekitar 15 ribu orang.

Sebaliknya, terdapat pula masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, namun justru belum terdata. Untuk itu, proses sinkronisasi data dilakukan secara lintas kementerian dan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) agar data penerima bantuan ke depan lebih akurat dan tepat sasaran.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *