Terang – Terangan!!! Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite Di Bogor Seolah Tak Diindahkan

Bogorseputar indonesia.co.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali marak ditemukan.Pertalite subsidi yang seharusnya diperuntukan bagi masyarakat kecil di duga di alihkan untuk kepentingan para pelaku usaha.Modus pengisian yang digunakan dengan beberapa motor tander,Avanza dan R3.Praktik ilegal ini melanggar aturan distribusi energi

Pada hari Selasa (03/02/2026) pukul 12.57 WIB,tim investigasi Seputar Indonesia menemukan aktifitas mencurigakan di satu SPBU 35.161.01 yang tepat berada di wilayah Jl Tumenggung Wiradireja,Cimahpar Kecamatan Bogor Utara yang dijadikan lokasi pengisian pertalite subsidi.Di lokasi tersebut ditemukan begitu banyaknya motor motor tander bolak balik per 5 menit memasuki SPBU dengan jumlah pengisian 150.000 tiap motor.Terlihat juga Avanza dan R3 dengan ganti ganti nomer plat.

BBM Pertalite subsidi tersebut kemudiann dikumpulkan di pindahkan ke drigen drigen dan ditimbun untuk selanjutnya di pasarkan.Modus ini terencana secara terang terangan di dini hari,pagi,siang,sore dan malam (24 jam)

Sekitar pukul 13.20 WIB,awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengarahkan ke rmh Pa Rahmat di samping SPBU,kemudian Rian salah satu pelaku usaha mengakui dan memberikan keterangan pengisian di lakukan setiap hari dengan mendapatkan 6 hingga 10 drigen dan sudah di ketahui oleh pengawas silakan tanya langsung ke pengawas biar lebih jelas,Dan kurang lebih ada13 pelaku usaha tander pengisian di SPBU ini, pungkas Rian

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi ke Pengawas SPBU yang bernama Karna dan Bagas,memberikan keterangan pengisian tersebut di ketahui Babinssa, Bimas,Brimob sudah pada kumpul sebelumnya dan di perbolehkan.Tak lama kemudian Pengawas memberikan telepon ke awak media bilang ada yang mau bicara yang pegang SPBU ini juga seorang oknum dari Brimob inisial “T” dengan nomer +62 823-1237-XXXX setelah saya angkat telepon ternyata enggan menjawab pertanyaan terkait pengisian ke motor motor tander dan mobil malah berbicara kasar dan marah marah “Saya tidak ada urusannya sama media,urusannya apa tanya ini itu.

Selama tiga hari awak media memantau terus lokasi SPBU,ternyata masih terus berjalan pengisian BBM Pertalite subsidi ke motor motor tander dan mobil.

Minimnya pengawasan serta lemahnya kontrol distribusi dari pihak Pertamina menjadi celah yang bisa di manfaatkan para pelaku usaha.Akibatnya BBM subsidi yang harusnya di nikmati masyarakat justru di kuasai segelintir oknum demi keuntungan bisnis gelap.

Perlu di ketahui penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius.Berdasarkan pasal 55 Undang Undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan,para jurnalis mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak hanya menindak para pelaku usaha tersebut, tetapi juga menindak tegas oknum yang membekingi kegiatan ilegal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *