Jalan Rusak Menuju Kantor Kecamatan Sukawangi Dikeluhkan Warga, Dinilai Langgar Prinsip Pelayanan Publik
Kabupaten Bekasi — Kondisi jalan utama menuju Kantor Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan serius dari masyarakat. Jalan yang merupakan akses vital pelayanan publik tersebut dilaporkan rusak parah, berlubang, serta digenangi air, sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi ini terpantau pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Jalan yang berada tepat di depan Kantor Kecamatan Sukawangi itu memiliki peran strategis sebagai jalur utama masyarakat dalam mengakses pelayanan pemerintahan, administrasi kependudukan, serta aktivitas ekonomi dan sosial warga. Namun, kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut dinilai mencerminkan minimnya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa lubang-lubang besar yang tertutup genangan air membuat jalan menjadi licin dan sulit diprediksi, terutama bagi pengendara roda dua. Kondisi tersebut berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Ini jalan utama menuju kantor kecamatan, setiap hari dilalui masyarakat untuk mengurus pelayanan publik. Tapi kondisinya rusak parah dan sangat berbahaya,” ujar salah seorang warga.
Bahkan, beberapa pengguna jalan terpaksa mempublikasikan kondisi jalan tersebut melalui media sosial sebagai bentuk kepedulian dan peringatan kepada masyarakat lain agar berhati-hati saat melintas.
Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menegaskan bahwa kondisi jalan rusak menuju fasilitas pelayanan publik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat yang berfungsi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pelayanan sosial, serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah menyediakan sarana dan prasarana yang layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan.
“Jalan menuju kantor kecamatan adalah akses pelayanan publik yang vital. Pemerintah daerah wajib memastikan kondisi jalan tersebut laik fungsi, aman, dan tidak membahayakan masyarakat. Jangan sampai kelalaian ini menimbulkan korban,” tegas N. Rudiansah.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait agar segera melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan secara serius dan berkelanjutan, sesuai amanat undang-undang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata demi menjamin keselamatan pengguna jalan serta memastikan pelayanan publik dapat diakses dengan baik, aman, dan bermartabat.
(Red)






