Sukabumi – seputar indonesia.co.id – Saleh Hidayat Selaku kuasa hukum ahli waris natadipura Mengungkapkan kepada wartawan,” jika tergugat tidak memberikan kesimpulan pada sidang kesimpulan, hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan bukti-bukti yang ada. Pada Rabu (4/2/2026).
Selanjutnya Saleh mengatakan,” Sikap ini dianggap sebagai pelepasan hak untuk memberikan argumen akhir, namun tidak otomatis menggugurkan pembelaan sebelumnya dan hakim tetap berwenang memutus perkara.
Berikut adalah konsekuensi hukumnya menurut hukum acara perdata Indonesia:
Hakim Melanjutkan Persidangan: Sidang tidak tertunda hanya karena tergugat tidak mengajukan kesimpulan.
Kesimpulan bukanlah tahapan wajib, melainkan hak pihak-pihak untuk menganalisis hasil pembuktian Pengadilan
Tergugat kehilangan momen terakhir untuk meyakinkan hakim dengan mensinkronisasikan dalil jawaban dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hakim akan memutus perkara berdasarkan dalil gugatan, jawaban tergugat, dan alat bukti yang telah diajukan selama persidangan.
Tidak mengajukan kesimpulan, terutama jika disertai ketidakhadiran sebelumnya, dapat membuat hakim menilai tergugat tidak serius membela diri dan di nyatakan melepas hak nya untuk pembelaan.
Kesimpulannya, persidangan akan berlanjut ke tahap musyawarah majelis hakim dan putusan, dengan posisi tergugat melemah karena tidak ada rangkuman argumen penutup.
Narasumber : Saleh Hidayat. SH
(Reporter : Muhtar Bahtiar)







