Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Semarang berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Semarang. DPO tersebut diamankan pada Rabu 4 Februari 2026 di Jl. Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojonalan, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penangkapan DPO terpidana tindak Pidana Penipuan tersebut, di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna,S.H.,M.H. melalui siaran pers tertulisnya, Rabu ( 04/02/2026)
Kapuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H. menjelaskan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Hengky Setia Budi
Tempat lahir : Surakarta
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/8 Juni 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Kebangkitan Nasional 33, RT 01/RW 02, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/PID/2015 tanggal 19 Mei 2015, bahwa Hengky Setia Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan kerugian Rp566.133.950 (lima ratus enam puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah). Oleh karenanya, Terpidana Hengky Setia Budi dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Aro Ndraha/red).








