Seputarindonesia.co.id. Nias Sumut- Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Cabang XIII Kepulauan Nias Augustinus Halawa,S.Pd.,M.M. mengatakan bahwa kepengurusan NUPTK bagi guru di Wilayah yang pimpinnya tidak ada pungutan biaya.
Terkait isu yang berkembang di Media sosial terkait pungli pada kepengurusan NUPTK bagi guru di Wilayahnya tersebut,
KACABDIS mengatakan bahwa Kejadian modus Pungli kepengurusan NUPTK tidak dibenarkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Kepulauan Nias Augustinus Halawa,S.Pd.,M.M., kepada Media dikantornya Jalan Pantai Fodo Indah Kecamatan Gunungsitoli,Kamis (05/02/2026).
Lanjutnya Kacabdis mengatakan bahwa setelah hal tersebut diketahui dan mencuat ke Publik melalui Media Sosial tentang kepengurusan NUPTK bagi guru diduga ada pungli tersebut Pihak Kacabdis Wilayah XIII telah melakukan wawancara Klarifaikasi kepada Operatornya E.AZ, dan hasil wawancara klarifikasinya tersebut telah di teruskan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk di tindak lanjutin, Ucapnya Kacabdis.
Lebih lanjut Kacbadis Wilayah XIII Augustinus Halawa,S.Pd.,M.M. menegaskan bahwa terkait kepengurusan NUPTK bagi guru Honorer di Wilayahnya tidak dipungut biaya, sesuai suratnya No.800.1.12/1486/CABDISDIK WIL.XIII/2025, tegasnya.(Tim /Red).







