Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, membuka secara resmi acara Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diselenggarakan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menuturkan bahwa pertemuan ini menjadi penanda dimulainya rangkaian proses pemeriksaan selama 95 hari yang dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 5 Januari hingga 29 Mei 2026.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dikelola secara profesional melalui mekanisme pengawasan eksternal yang objektif,” terangnya Jaksa Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPK RI atas konsistensinya dalam menjalankan tugas memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan efektif, efisien, dan sesuai regulasi.
Sebagai bentuk dukungan penuh, Jaksa Agung menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data serta informasi yang diperlukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu demi kelancaran seluruh tahapan pemeriksaan. Langkah ini selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang mewajibkan setiap entitas pemerintah menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyoroti arahan Presiden mengenai potensi kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat mencapai 30%. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung menegaskan bahwa setiap aparatur pemerintah memikul tanggung jawab strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Asta Cita.
Oleh karena itu, Jaksa Agung memandang pemeriksaan oleh BPK RI sebagai instrumen strategis untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan keuangan secara berkelanjutan dan menekan potensi kebocoran anggaran melalui pengawasan yang lebih proaktif.
Jaksa Agung juga memberikan instruksi khusus kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk meningkatkan peran mereka sebagai mitra strategis.
Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar mencari kesalahan, melainkan harus mampu memberikan solusi, pendampingan, serta edukasi kepada setiap satuan kerja agar pengelolaan keuangan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya.
“Sinergi dan kolaborasi yang solid antara jajaran Kejaksaan dan Tim Pemeriksa BPK RI diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi penguatan tata kelola lembaga,” Ucapnya Jaksa Agung.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 9 (sembilan) tahun terakhir.
Jaksa Agung berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan pada tahun ini dan menjadi motivasi bagi seluruh satuan kerja di tingkat pusat maupun daerah untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pengelolaan anggaran secara profesional. “Dengan koordinasi yang efektif, diharapkan pemeriksaan ini menghasilkan rekomendasi konstruktif guna memperkuat sistem pengendalian intern Kejaksaan RI di masa depan,” Ujarnya Jaksa Agung.
Entry Meeting ini turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan Kejaksaan RI, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Sarjono, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK Ahmad Adib Susilo, Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025. (Aro Ndraha/red).








