Gowa | Seputar Indonesia — Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menghadirkan para saksi pada sidang pekan lalu, kini giliran tiga saksi meringankan terdakwa Ang Mery yang memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Selasa (3/2/2026).
Salah satu saksi, Sukmawati, mengutarakan pengalamannya bekerja menangani keuangan di dua toko berbeda, masing-masing milik terdakwa Ang Mery yang berlokasi di Jalan Boulevard dan toko milik Kong Ambry Kandoly alias Bos Atung di Jalan Sulawesi.
Saat itu, keduanya masih berstatus suami-istri, namun dengan pengelolaan keuangan yang terpisah.
“Karena saya bagian keuangannya Ci Mery, dan Bos Atung tidak punya bagian keuangan makanya saya bantu juga ke sana. Kalau pagi saya ke Ci Mery dulu di Boulevard, kalau sudah senggang baru saya ke tokonya Kong Ambry di jalan Sulawesi,” urainya di hadapan Majelis Hakim, Senin (2/2/2026).
Dalam persidangan, Sukma mengaku pernah melihat sepintas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Mery Anggrek berada di meja ruangan Bos Atung.
Pada saat yang sama, almarhum Hidayat (karyawan Kong Ambry sekaligus suami saksi Halwiya, yang nama Mery Anggrek tercantum dalam kartu keluarganya) juga berada di ruangan tersebut.
“Waktu saya liat itu Pak Dayat (almarhum) yang keluar masuk ruangan Kong Ambry, disimpan saja di meja jadi saya tanya siapa punya KTP dia bilang Ibu,” jawabnya tanpa ragu saat dicecar pertanyaan oleh JPU.
Sukmawati kemudian menjelaskan tentang proses pembelian lima Akta Jual Beli (AJB) yaitu AJB 63/2011, AJB 17/2012, AJB 45/2012, AJB 75/2013, dan AJB 114/2014, dibuat menggunakan KTP atas nama Mery Anggrek dengan NIK 7371125001610003.
Menurutnya, seluruh proses tersebut dilakukan atas perintah Kong Ambry alias Atung.
“Yang memerintahkan membuat AJB itu Kong Ambry dan Mappikarim Daeng Emba, yang membuat Notaris Anshar melalui Daeng Emba,” kata Sukma.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa KTP Mery Anggrek dibawa ke Notaris Anshar oleh Daeng Emba. Menurut sepengetahuannya pula, KTP tersebut berasal dari Atung.
“Bos Atung yang kasih tau bahwa Ci Mery disuruh membayar saja, untuk urusan AJB dan sertifikat nanti dia yang berurusan dengan Daeng Emba,” ucapnya.
Terkait penandatanganan AJB sebagaimana dakwaan JPU, Sukma menyampaikan pernah menyaksikan langsung proses tersebut, meski saat itu tidak mengetahui jenis dokumen yang ditandatangani terdakwa.
“Kalau itu notaris datang dia kan ada ruang tersendiri di sana, di ruang tunggu namanya, dikasih masuk di situ. Saya pergimi panggil Ci Mery di ruangannya, disitu ada Mappikarim Daeng Emba, Bos Atung, dan Notaris. Ci Mery datang tinggal tanda tangan,” imbuhnya.
Kesaksian Sukma berlanjut pada peristiwa kebakaran toko milik Kong Ambry pada Februari 2017.
Pasca kejadian tersebut, ia bersama Bos Atung memilah dokumen yang basah akibat semprotan mobil pemadam kebakaran. Saat itulah ia menyadari keberadaan AJB atas nama Mery Anggrek yang kini menjadi objek perkara.
“Setelah terbakar itu di jemur, setelah kering saya dan Bos Atung yang memilah-milah semua akte dan sertifikat,” paparnya.
Keterangan ini selaras dengan pernyataan Saksi Nova yang sebelumnya diperiksa dalam sidang Rabu (28/1/2026), terkait lokasi penyimpanan dokumen.
“Bos Atung, di tokonya semua itu tersimpan jadi ikut terbakar. Pada saat terbakar itu banyak lagi masuk angkat lagi keluar itu dokumen-dokumen dari ruangannya Bos Atung, diselamatkan. Jadi setelah itu baru dibawa ke rumah tinggalnya Ci Mery di Boulevard,” rincinya.
Selain itu, Sukma mengaku pernah menjadi saksi dalam perkara Kong Ambry yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2024.
Dalam perkara tersebut, Kong Ambry divonis tujuh bulan penjara atas pemalsuan tanda tangan Ang Mery dengan menggunakan KTP 7371125001610003 Merry Anggrek pada AJB 279/11 tertanggal 10 Mei 2011, yang terbit sekitar tujuh bulan lebih dahulu dibanding lima AJB dalam dakwaan JPU saat ini.
“Saya yang pergi mengambil itu akte yang dipalsukan oleh Kong Ambry di Notaris, tanda tangan Ci Mery yang dipalsukan yang sama dengan di 5 AJB (Dakwaan JPU), sama KTP NIK 7371125001610003 atas nama Mery Anggrek yang dipalsukan,” terangnya.
Saksi berikutnya, The Mei Lan dan Sugiyanto Limpo, yang merupakan teman sekolah terdakwa Ang Mery sejak bangku SMP, turut memberikan keterangan terkait identitas nama terdakwa.
Keduanya mengaku lebih mengenal nama Mery Anggrek jauh sebelum nama Ang Mery tercantum dalam dokumen kependudukan resmi.
“Sampai sekarang saya juga panggil Mery Anggrek,” singkat Sugi.
The Mei Lan menambahkan bahwa sebelum dikenal dengan nama Mery Anggrek di sekolah, nama kecil terdakwa adalah Ang Yok Ling.
Sementara itu, Sugiyanto menegaskan bahwa ia mengetahui perubahan nama dari Mery Anggrek menjadi Ang Mery dilakukan melalui keputusan catatan sipil dan penetapan pengadilan.
Selain memberikan keterangan terkait identitas, Sugi juga mengaku pernah menjadi pemasok material pada salah satu bangunan yang kini menjadi objek dakwaan JPU.
Dalam keterangannya, ia membenarkan bahwa pemesanan material bangunan tersebut dilakukan oleh Bos Atung.
Menanggapi seluruh keterangan saksi, penasihat hukum Ang Mery, Yusuf Laoh, menilai bahwa sebelum lima AJB dalam dakwaan Jaksa dibuat, KTP atas nama Merry Anggrek dengan NIK 7371125001610003 telah lebih dahulu digunakan oleh Kong Ambry dalam pemalsuan tanda tangan mantan istrinya pada AJB 279/11. Sehingga, ini dapat menjadi bukti petunjuk bahwa Kong Ambry diduga mengatur dan mengetahui seluruh proses tersebut.
“Tidak masuk diakal jika mantan istrinya (terdakwa) menggunakan KTP tersebut untuk memalsukan identitas Ang Mery menjadi Merry Anggrek dalam akta autentik, padahal telah digunakan dalam pemalsuan tanda tangan AJB 279/11 oleh Atung,” tutup Laoh. (Red)








