Bekasi – seputar indonesia.co.id – Polres Metro Bekasi menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi intensif yang berlangsung sejak 1 hingga 30 Januari 2026, polisi mengamankan 21 orang tersangka yang seluruhnya berperan sebagai pengedar. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi, Jumat (30/01/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika dan obat keras di Kabupaten Bekasi. Ini adalah tanggung jawab kami untuk menjaga masa depan masyarakat,” tegas Sumarni.
Dari hasil pengungkapan belasan laporan polisi, petugas menyita 19.413 butir obat keras daftar G siap edar. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:
• Uang tunai **Rp7.582.000** hasil transaksi ilegal
• 13 unit telepon genggam**
• 24 paket plastik klip untuk pengemasan
Jika ditaksir, nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp194 juta. Polisi menilai pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 3.882 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry PH Tambunan mengungkapkan, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengkamuflasekan aktivitas ilegal sebagai toko ponsel dan toko sembako, bahkan menerapkan sistem “tempel” untuk menghindari pengawasan aparat.
“Modus ini menjadi perhatian serius kami dan akan terus kami antisipasi melalui patroli serta penyelidikan berkelanjutan,” ujarnya.
Sejumlah TKP terungkap di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi, dengan intensitas tertinggi di Cikarang Utara dan Cikarang Selatan, yang selama ini menjadi wilayah rawan peredaran obat terlarang.
Para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkotika dan obat terlarang melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
(Red)








