News  

Polisi kalah dengan premanisme

Polisi kalah dengan premanisme.
Kamis 29 Januari: Konflik Sengketa Tanah 3 Hektar di Kelurahan Gunung Ayu Memanas, Polisi Kehilangan Kendali di Tengah Premanisme

Pada Kamis, 29 Januari, terjadi insiden memanas di Kelurahan Gunung Ayu, Bengkulu Selatan, akibat konflik sengketa tanah seluas kurang lebih 3 hektar antara dua keluarga, yaitu keluarga E dan keluarga B.

Sengketa ini bermula ketika keluarga B membuka lahan di wilayah tersebut. Keluarga B mengaku sudah lama memiliki tanah tersebut dan saat ini telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai tanda bukti kepemilikan sementara. Namun, keluarga E datang menanyakan keabsahan pembukaan lahan tersebut, mengklaim bahwa tanah seluas 3 hektar itu adalah milik dirinya. Keluarga E bahkan mengaku tanah tersebut sudah bersertifikat, meski enggan menunjukkan sertifikatnya saat diminta.

Menindaklanjuti konflik ini, keluarga E melaporkan kasus ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan. Pada pagi harinya, sekitar pukul 10, petugas BPN bersama dengan pengawalan aparat kepolisian mendatangi lokasi sengketa untuk melakukan pengukuran dan pendataan batas-batas tanah. Namun, upaya tersebut menemui hambatan. Keluarga E menolak kegiatan pendataan dan terjadi tindak arogansi yang menghalangi petugas BPN. Situasi menjadi ricuh karena pihak keluarga E bahkan melontarkan kata-kata kasar, termasuk makian kepada polisi dan petugas BPN.

Diketahui, pihak kepolisian yang bertugas mengawal kegiatan BPN ini tampak kalah menghadapi intimidasi dan premanisme dari kubu keluarga E. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dalam kasus sengketa tanah ini, sehingga aparat terkesan tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antartika telah melakukan pengecekan di lokasi sengketa guna memastikan status tanah yang diklaim oleh keluarga E. Hasilnya menunjukkan bahwa lahan tersebut tidak terdaftar bersertifikat, demikian pula tanah sebelah yang juga diklaim milik keluarga E.

Sampai saat ini, belum ada mediasi yang terwujud antara kedua pihak. Keluarga E tetap ngotot mengklaim tanah tersebut, sementara keluarga B merasa telah melaporkan permasalahan ini kepada BPN dan pihak kepolisian namun merasa diabaikan. Mereka mengkhawatirkan adanya praktik mafia tanah yang mungkin masih mengakar di wilayah tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dan transparansi dalam proses pengurusan sertifikasi tanah serta perlunya perlindungan hukum bagi masyarakat agar konflik tidak berujung kekerasan dan ketidakadilan.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan adil, serta mengupayakan mediasi supaya konflik sengketa tanah di Kelurahan Gunung Ayu dapat diselesaikan dengan damai.
Tim seputar indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *