Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah: Sita Ratusan Gram Sabu, Ganja, Ekstasi, hingga Senjata Api Rakitan

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Daerah: Sita Ratusan Gram Sabu, Ganja, Ekstasi, hingga Senjata Api Rakitan

Seputarindonesia.co.id // BEKASI KOTA – Polres Metro Bekasi Kota kembali menunjukkan komitmen tanpa pandang bulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/01/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota mengungkap keberhasilan jajaran Satresnarkoba membongkar jaringan narkoba lintas kota yang turut membekali diri dengan senjata api rakitan.

Kegiatan rilis di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota ini dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kombes Pol Bayu Pratama Gubunagi, Kasatesnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, dan Kanit Propam AKP Ubaidillah.

Kapolres memaparkan kronologi pengungkapan yang bermula pada Kamis, 15 Januari 2026. Tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial HN dan AM di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa dua linting ganja seberat 1,7 gram dan 1,1 gram, satu bungkus kertas cokelat berisi ganja seberat 284 gram, serta 44 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 30,7 gram.

“Tidak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan intensif terhadap asal barang haram tersebut. Muncul satu nama berinisial KK yang terdeteksi berada di wilayah Jatiasih. Namun, saat dilakukan upaya penyergapan, tersangka KK telah melarikan diri,” jelas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pengejaran terus dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat. Petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka KK di wilayah Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Di lokasi persembunyian KK, polisi menemukan barang bukti yang sangat signifikan, yakni sabu seberat 297,308 gram, 47 butir ekstasi berwarna hijau, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan tiga butir peluru tajam.

“Ini merupakan tangkapan yang sangat serius, karena selain mengedarkan narkoba jenis ganja, sabu, dan ekstasi, tersangka juga menguasai senjata api rakitan yang sangat membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat,” tegas Kapolres.

Atas serangkaian pengungkapan ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:

– Pasal 114 ayat (1) & (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

– Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

– Terkait kepemilikan senjata api, petugas juga akan mendalami pelanggaran terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Polres Metro Bekasi Kota memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan atas maupun pembuat senjata api rakitan tersebut guna memastikan wilayah Bekasi tetap aman dan kondusif.

(Gunawan Darmawan/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *