Kejati Sumut Menahan Seorang Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Penataan Kawasan Waterfront City dan Kawasan Tele Danau Toba TA.2022.

Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut- Tim Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana  korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022, Selasa (27/01/2026).

Hal tersebut di sampaikan oleh
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sumut Arif Kadarman, S.H., M.H. saat mengelar siaran persnya  mengatakan bahwa tersangka tersebut bernisial ESK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Jelasnya.

Tambahnya Arif menjelaskan bahwa tersangka ESK sebagai PPK tidak mengawasi dan mengontrol jalannya pekerjaan kontstruksi tersebut.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja, hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara ± Rp13 Miliar namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan oleh Tim ahli,” terangnya Arif.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” Kata Arif.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H. mengucapkan bahwa tim penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” Ucapnya.

Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka ESK dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. (Aro Ndraha /red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *