Teks foto : Kantor Dispendik Kabupaten Mojokerto
Mojokerto ~ Berdasarkan peraturan terbaru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) di berbagai daerah diwajibkan untuk memperhatikan dan menerapkan periodesasi masa jabatan kepala sekolah secara ketat, yaitu maksimal 2 (dua) periode atau total 8 (delapan) tahun.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perhatian Dinas Pendidikan terhadap masa periodesasi kepala sekolah per 2025 adalah :
Aturan lama (Permendikbudristek 40/2021) yang mengizinkan 4 periode (16 tahun) resmi dicabut dan digantikan dengan aturan Baru (Permendikdasmen 7/2025) mengenai pembatasan maksimal 2 periode.
Penjelasan masa jabatan, yaitu satu periode penugasan adalah 4 tahun. Setelah 2 periode (8 tahun) berturut-turut, kepala sekolah harus dikembalikan menjadi guru. Sedangkan, perpanjangan terbatas, Kepala sekolah yang telah menjabat dua periode, dapat diperpanjang satu kali lagi (maksimal 1 periode tambahan) hanya jika sangat berprestasi dan belum ada calon pengganti yang memenuhi syarat, dengan evaluasi ketat dari Dinas.
Terpenting pada transisi bertahap, Implementasi aturan ini dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan pendidikan, dengan fokus pada penggantian kepala sekolah yang masa jabatannya sudah melebihi batas
“Kami tetap mentaati Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengenai periodesasi kepala sekolah. Kami secepatnya melakukan pemetaan, pendataan, dan evaluasi terhadap kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 8 tahun untuk segera diganti (mutasi/rotasi) guna penyegaran kepemimpinan.
Aturan ini sangat positif, sebab bertujuan untuk meningkatkan tata kelola satuan pendidikan agar lebih profesional dan transparan.
Selanjutnya, hasil dari pemetaan dan pendataan dari para kepala sekolah SMPN dan SDN, saya laporkan ke Bapak Bupati untuk arahannya lebih lanjut,” jelas Amsar Azhari Siregar, S.H., M.M. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Selasa (27/1/2026).(rs)











