Dugaan Kejanggalan Pembangunan Jalan di Ponpes Assalam Sukabumi,

Jakartaseputar indonesia.co.id – Jejak Kasus 45 – Akhmad taufik. S.Pdi (Wakil Eoabg 3 Hambapang) mencium aroma kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di Ponpes Assalam, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Dugaan ini bermula dari laporan masyarakat dan isu yang berkembang bahwa proses pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan wewenang yang berlaku, (27/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Akhmad taufik. S.Pdi (Wakil Eoabg 3 Hambapang telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi dengan nomor 005/B/LBH – DKR/SMI/IV/2024. Surat tersebut berisi pertanyaan terkait sumber dana, dasar hukum pengalokasian proyek, dan proses pelaksanaan pembangunan jalan di Ponpes Assalam. 9/5/2024.

Menurut informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan ini menelan anggaran sebesar Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) dari APBD Kabupaten Sukabumi tahun 2023. Namun, ironisnya, selama proses pelaksanaan proyek, tidak terlihat plang proyek yang menunjukkan sumber dana dan informasi pembangunan lainnya. Hal ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa jalan tersebut dibangun oleh pihak Ponpes Assalam sendiri.

Akhmad taufik. S.Pdi (Wakil Elang 3 Hambalang)., selaku, dalam keterangannya kepada wartawan menegaskan bahwa jalan tersebut memang dibangun oleh Pemda Kabupaten Sukabumi dan tidak ada proyek jalan lain di Desa Sukaharja pada tahun 2023. Ia menambahkan bahwa jalan tersebut dibangun di atas lahan kebun karet milik PTPN 8 yang sedang bersengketa dengan ahli waris Natadipura.

Lebih lanjut, Akhmad taufik. S.Pdi (Wakil Eoabg 3 Hambalang ) bahwa pembangunan jalan khusus untuk Ponpes Assalam ini merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan wewenang. Ia menduga adanya pelanggaran hukum dalam proses pengalokasian dan pelaksanaan proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi terkait surat konfirmasi dan klarifikasi dari Akhmad taufik. S.Pdi (Wakil Eoabg 3 Hambalang).

Akhmad taufik. S.Pdi (Wakil Elang 3 Hambalang) Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan kejanggalan ini.

Terkait dengan dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan jalan di Ponpes Assalam, Akhmad Taufik. S.Pdi (Wakil Elang 3 Hambalang menyebutkan potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal pidana, antara lain:

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Pasal 26 UU No. 4 Tahun 2008 tentang Perkembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk menyediakan prasarana dan sarana umum.

Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 tentang Jalan: Pasal ini mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan jalan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh LBH DKR. Diharapkan dengan adanya pemberitaan ini, pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel.tutup.

(Muhtar Bahtiar : Sukabumi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *