Tim Satgas SIRI kejagung RI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu M Isnaeni Asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI (Kejagung)  berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. DPO tersebut diamankan pada Rabu 21 Januari 2026 di Cugenang, Cianjur, Jawa Barat.

Penangkapan DPO terpidana dalam Kasus tindak Pidana Pemilu tersebut di sampaikan oleh Kepuspenkum Anang Supriatna,S.H.,M.H. saat menggelar siaran pers tertulisnya di Kamtor Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Rabu (21/01/2026).

Kapuspenkum Anang Supriatna,S
H.,M.H. menjelaskan bahwa
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Muhammad Isnaeni
Tempat lahir : Cianjur
Usia/Tanggal lahir : 32 Tahun/10 Oktober 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat

Lanjutnya Kapuspenkum menerangkan bahwa
Muhammad Isnaeni merupakan Terpidana yang masuk DPO karena melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dengan merusak alat peraga kampanye peserta pemilu.

Terpidana Muhammad Isnaeni dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No : 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Muhammad Isnaeni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,tuturnya Kapuspenkum. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *