SUKABUMI – seputar indonesia.co.id – agenda persidangan Lanjutan dari perkara Gugatan Bayar Pajak Waris Tanah Natadipura dengan Register Perkara No 34/ Pdt.G/2025/PN.Cbd. Rabu (21/01/2026)
Para Ahli Waris Natadipura sebagai Para Penggugat melawan Pihak Bapenda Kabupaten Sukabumi sebagai Tergugat 1, KPP Pratama Sukabumi sebagai Tergugat 2, BPN Kab Sukabumi sebagai Turut Tergugat 1 dan KPK RI sebagai Turut Tergugat 2, telah selesai dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda memeriksa dan mendengar Saksi Fakta yang akan di ajukan oleh Pihak Tergugat 1 yakni Bapenda Kab. Sukabumi.
Tetapi ternyata pada sidang kali ini Pihak Tergugat 1 (Bapenda Kab. Sukabumi), telah menyatakan sikap tidak jadi dan tidak akan mengajukan saksi fakta tersebut, Sementara Tergugat 2 memang dari awal tidak akan mengajukan Saksi Fakta.
Disisi lain, Pihak Turut Tergugat 1 (BPN Kab. Sukabumi) dan Turut Tergugat 2 (KPK RI), dari awal persidangan memang tidak pernah hadir, sehingga untuk proses sidang selanjutnya memasuki proses dan tahap krusial, yakni agenda kesimpulan dari para pihak yang sudah dijadwalkan tanggal 4 Februari dan selanjutnya agenda pembacaan putusan pada tanggal 18 Februari 2026, kedua agenda tersebut akan dilaksanakan secara sidang elektronik atau Ecort.
Menyikapi kondisi seperti ini, ada 3 (tiga) keuntungan posisi bagi Penggugat, yakni pertama, ketidak hadiran Pihak Turut Tergugat 1 (BPN Kab. Sukabumi) dan Turut Tergugat 2 (KPK RI) dari awal persidangan sampai sekarang, itu jelas sangat menguntungkan pihak Penggugat, karena tidak ada proses bantahan terhadap dalil gugatan dari Turut Tergugat, itu berarti Turut Tergugat membenarkan dalil dan fakta hukum yang disampaikan penggugat dalam Gugatan, yakni khususnya mengenai status tanah dan keabsahan alas hak atas tanah yaitu Letter C No 16, C 84, C 89 dan Verponding No 1745, berarti alas hak tersebut adalah Sah secara hukum dan status tanah adalah Tanah Hak Milik Adat bukan Tanah Negara. Keuntungan Kedua, Pihak Tergugat 1 (Bapenda Kab. Sukabumi) dan Tergugat 2 (KPP Pratama Sukabumi) tidak mengajukan Saksi Fakta dan atau Ahli.
Padahal saksi Fakta dan atau Ahli adalah merupakan alat bukti yang Krusial dalam sistem hukum di Indonesia. Saksi Fakta tersebut berfungsi untuk membantu hakim dalam menemukan kebenaran materiil atas suatu perkara gugatan. Dengan tidak adanya saksi Fakta dari Tergugat 1 dan Tergugat 2, itu berarti Hakim hanya akan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari yang diajukan oleh Penggugat.
Keuntungan Ketiga dari proses persidangan yang sudah berlangsung sampai hari ini adalah tidak adanya Pihak Penggugat Intervensi yang secara resmi masuk mendaftarkan dan melibatkan diri sebagai Pihak dalam perkara gugatan, yakni pihak lain yang disebut oleh Penggugat dalam Gugatan seperti Pihak PTPN, Assalam dan lainnya.
Padahal Pihak lain tersebut punya hak untuk mempertahankan klaim hak atas tanah yang sudah mereka Klaim dan Kuasai. Mereka harusnya secara gentelmen masuk sebagai pihak penggugat intervensi dalam perkara ini, bukan malah membuat aksi atau manuver jalanan. tutup.
(Muhtar Bahtiar)








