Tim JPU Ungkap Fakta Mens Rea Dalam Sidang Pembuktian Perkara Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim.

Seputarindonesia.co.id. Jakarta-
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Roy Riyadi menggelar sidang agenda pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung, Senin, (19/01/2026).

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan total tujuh orang saksi, dua orang Saksi di antaranya adalah Jumeri selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) dan Saksi Hamid Muhammad selaku Mantan Sekretaris Direktur Jenderal Paudasmen.

Persidangan sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meskipun secara aturan KUHAP hal tersebut tidak wajib diberikan, JPU tetap menyerahkan LHP tersebut di depan persidangan sebagai bentuk kepatuhan terhadap penetapan putusan sela Majelis Hakim serta implementasi penegakan hukum yang profesional berdasarkan Pasal 216 KUHAP yang baru.

Di sisi lain, JPU Roy Riyadi menyayangkan sikap penasihat hukum yang bersikap konfrontatif dengan tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim, bahkan sempat melontarkan ancaman untuk melaporkan Majelis Hakim terkait aturan liputan sidang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang mewajibkan izin Ketua Majelis.

“Mengenai substansi perkara, keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi.

Kemudian, JPU Roy Riyadi mengungkapkan bahwa pesan tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar, yang kemudian selaras dengan fakta bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II pada Kemendikbudristek dalam pelaksanaan kegiatan.

“Ketidakpercayaan ini berujung pada pengarahan pengadaan TIK yang secara spesifik menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” imbuh JPU Roy Riyadi.

Fakta persidangan lebih lanjut mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah yang bersedia menandatangani kajian review teknis yang telah diarahkan untuk menggunakan Chrome OS atas perintah Terdakwa.

JPU berkomitmen akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa dalam pemeriksaan saksi lain dan agenda persidangan berikutnya. (Aro Ndraha/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *