JAKARTA – seputar indonesia.co.id – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan bersejarah yang secara tegas memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pada Senin (19/01/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini dinilai sebagai angin segar sekaligus tameng konstitusional bagi kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dimaknai secara konkret, yakni sebagai perlindungan dari tindakan hukum yang terburu-buru dan mengabaikan mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam persidangan menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers,” ujar Guntur Hamzah.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa mekanisme Dewan Pers merupakan syarat mutlak dalam penyelesaian sengketa jurnalistik. Setiap persoalan yang timbul dari karya jurnalistik wajib terlebih dahulu ditempuh melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers, termasuk upaya penyelesaian berbasis Restorative Justice.
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak dibenarkan memproses laporan pidana terhadap wartawan sepanjang mekanisme Dewan Pers belum dijalankan atau belum mencapai kesepakatan penyelesaian.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan menekankan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap profesi pers sebagai pilar demokrasi, agar jurnalis dapat bekerja secara independen tanpa rasa takut dalam mengawal kepentingan publik.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus berada di garis terdepan dalam membela jurnalis dari segala bentuk intimidasi, intervensi, maupun upaya pembungkaman pers.
“Kami dari organisasi pers AKPERSI tidak akan pernah membiarkan siapa pun yang berusaha melakukan intimidasi, intervensi, atau pembungkaman terhadap pers. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan kini payung hukumnya semakin kuat,” tegas Rino.
Ia juga menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap jurnalis melalui pasal-pasal di luar UU Pers, seperti UU ITE maupun KUHP, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
“Banyak jurnalis merasa rentan dikriminalisasi karena laporan hukum langsung menggunakan pasal-pasal di luar UU Pers. Putusan MK ini memperjelas bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan,” ujarnya.
Lebih jauh, Rino menyampaikan pesan moral dan semangat kepada seluruh wartawan di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam AKPERSI.
“Sekarang sudah jelas bahwa profesi wartawan tidak boleh dikriminalisasi oleh kepentingan kekuasaan, politik, maupun tekanan sosial. Ini telah diperkuat dengan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Saya berpesan kepada seluruh wartawan se-Indonesia, khususnya keluarga besar AKPERSI, jangan pernah takut menuliskan kebenaran dan hasil investigasi, namun tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman harus dilawan secara konstitusional dan terorganisir.
“Jika ada intimidasi, intervensi, atau bentuk tekanan apa pun terhadap wartawan, segera laporkan dan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI. Kami akan berdiri bersama rekan-rekan jurnalis,” pungkas Rino.
Rilis Resmi
Dewan Pimpinan Pusat
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI)
(Ling)








