News  

Aksi menuntut kades keban agung 1 mundur mundur

Berita Online | 20 Januari 2026

Aksi Massa 350 Warga Desa Keban Agung 1 Tuntut Kepala Desa Mundur

Kedurang, Bengkulu Selatan – Ratusan warga Desa Keban Agung 1 menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengunduran diri Kepala Desa, Ili Suryani, pada Selasa (20/01). Massa yang berjumlah sekitar 350 orang menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap kepemimpinan Ili Suryani, yang dianggap tidak mengayomi dan menyakiti hati masyarakat.

Koordinator aksi menyampaikan, “Ili Suryani harus mundur karena telah gagal menjalankan amanah sebagai kepala desa dan melukai rasa kepercayaan warga.” Dalam kesempatan terpisah, Ili Suryani kepada media Seputar Indonesia mengatakan, “Terserahlah, kembalikan ke aturan. Saya sebagai ibu masyarakat harus mengikuti kehendak masyarakat, namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.”

Koordinator aksi menegaskan bahwa keber hasilkan tuntutan mereka kini berada di tangan Bupati Bengkulu Selatan.
Dari lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hanya satu yang ikut aksi dan menyetujui pelengseran kepala desa. “Jika Ili Suryani tidak dilengserkan, kami warga desa akan pindah menjadi warga desa tetangga,” tegasnya.

Berikut sejumlah permasalahan yang menjadi pemicu aksi tersebut menurut koordinator masa:

Tuntutan kami” kepala desa untuk mundur dari jabatannya”.

Hilangnya kepercayaan masyarakat karena dianggap melanggar sumpah jabatan.

Tindakan premanisme yang dilakukan kepala desa terhadap beberapa lapisan masyarakat.

Pemotongan dana Baznas untuk musibah kebakaran tahun 2024 tanpa transparansi.

Pelanggaran Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan desa yang bersih dan bebas KKN.

Sikap arogan kepala desa beserta keluarga yang mengintimidasi masyarakat.

Penggusuran lahan warga tanpa surat izin yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

Penyalahgunaan wewenang yang merugikan kepentingan umum dan menyudutkan masyarakat.

Tuntutan agar Bupati Bengkulu Selatan mendengarkan aspirasi karena hanya satu anggota BPD yang mewakili masyarakat.

Permintaan investigasi penggunaan dana desa tahun 2024-2025 oleh aparat penegak hukum.

Permintaan penonaktifan atau pemberhentian Ili Suryani sebagai kepala desa.

Keyakinan masyarakat kepada Bupati Bengkulu Selatan untuk bertindak tegas demi kesejahteraan, kedamaian, dan keadilan.

Aksi ini didasari ketidakpuasan masyarakat karena laporan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan belum menunjukkan perkembangan, sehingga masyarakat ragu aduan mereka akan ditindaklanjuti dengan serius.

Redaksi Berita Online akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.
Hery asmadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *