Polsek Pallangga Bebaskan Pelaku Pencurian Handphone Dengan Alasan Sudah Berdamai

Telah terjadi penangkapan terhadap Ibrahim alias Aco dengan laporan salah satu warga terkait pencurian handphone di kepolisian sektor Pallangga, Polres Gowa Jajaran Polda Sulawesi Selatan, hingga pelaku tersebut sempat di tahan selama empat hari.

 

Setelah Ibrahim di tahan di Polsek Pallangga, korban datang untuk melakukan perdamaian dan ingin cabut laporan, namun oknum penyidik yang menangani kasus tersebut malah mempersulit dengan alasan laporan polisi tidak segampang itu di cabut.

 

Anehnya, penyidik inisial SA yang selama ini menangani kasus tersebut terlihat sangat normatif dan seolah olah akan memproses sesuai hukum yang berlaku demi menegakkan keadilan, namun kenyataannya itu hanya cara untuk membuat pelaku menjadi takut, Berselang dua hari entah apa yang terjadi dan bagaimana prosesnya tiba tiba pelaku di bebaskan pada Sabtu tanggal 17/01/2026.

 

Setelah beberapa awak media mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim dan penyidik Polsek Pallangga, Ia membenarkan bahwa pelaku telah di pulangkan karena penangguhan dan tetap melakukan wajib lapor.

 

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pallangga, “Ibrahim alias Aco memang sudah di bebaskan karena melakukan penangguhan namun tetap melakukan wajib lapor” ,Ucapnya, saat di konfirmasi di halaman Polsek Pallangga.

 

Di tempat yang sama, Penyidik inisial SA menyampaikan, “Ibrahim alias Aco di bebaskan kerena suda berdamai dan korban telah mencabut laporan” , Pungkasnya.

 

Di tempat terpisah, Ketua Departemen Intelijen dan Investigasi dari Lembaga Investigasi Negara sangat menyayangkan jika oknum polisi melepaskan pelaku pencurian dengan alasan sudah berdamai dan cabut laporan.

 

Menurutnya, “Kepolisian tidak boleh membebaskan pelaku pencurian karena itu merupakan delik umum yang dapat dituntut secara resmi oleh negara, sehingga proses pidana dapat tetap berlanjut meskipun korban telah memaafkan pelaku” , ujarnya.

 

Proses pidana dapat tetap berlanjut meskipun telah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa perdamaian tidak secara otomatis menggugurkan pidana dalam kasus pencurian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *