SatReskrim Polres Takalar Diduga Lakukan Pembiaran Permainan Mafia BBM Dan Pungli Di SPBU 74.922.03

Maraknya beredar di media online terkait Stasiun Penjualan Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.922.03 bekerjasama dengan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan pungutan liar berupa tambahan biaya Sepuluh Ribu Rp (10,000) per jerigen. Namun pihak kepolisian sektor Galesong Selatan diduga hanya terdiam duduk manis di kantor tanpa ada upaya proses penegakan hukum seolah olah melakukan pembiaran.

 

Konspirasi antara mafia BBM dengan pihak SPBU 74.922.03 disinyalir sudah berlangsung sejak lama namun hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat kepolisian Polsek galesong selatan dan polres Takalar unit Tindak pidana tertentu (Tipidter).

 

Tidak hanya Polsek galesong selatan, polres Takalar juga diduga lakukan pembiaran terhadap permainan Mafia BBM di SPBU 74.922.03 karena berita yang sedang viral telah diterima oleh kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) yang dikirim oleh salah satu oknum wartawan melalui chat via WhatsApp pada Kamis tanggal 15/01/2026 hingga saat ini belum ada tindakan.

 

Setelah dikonfirmasi kepada manager SPBU 74.922.03 terkait penjualan solar menggunakan jerigen secara berulang-ulang dan pungutan liar sebanyak 10,000 Rupiah per jerigen, ia membenarkan dengan alasan untuk operasional operator.

 

Dalam keterangannya ia mengatakan, “Kami memang melayani pengisian jerigen karena ada rekomendasi dari kepaladesa untuk petani dan rekomendasi dinas perikanan kabupaten Takalar dengan kuota Delapan Ribu liter (8 Ton) perbulan untuk nelayan yang memiliki kapal ikan Rezki Almultazam ukuran 30 GT” ,kata manager SPBU saat di konfirmasi.

 

Ia juga menyampaikan, “Terkait uang tambahan sebesar 10,000 rupiah per jerigen memang ada karna itu adalah uang operasional buat operator yang melayani pengisian jerigen” , Tambahnya.

 

Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten Takalar harus mengaudit Kepala Bidang dinas perikanan yang telah mengeluarkan rekomendasi untuk satu orang nelayan yang mempunyai kapal ikan Rezki Almultazam ukuran 30 GT dengan kuota sebesar 8 Ton perbulan.

 

Pemerintah telah mengatur bahwa kapal ikan nelayan Indonesia berukuran maksimum 30 GT berhak mendapatkan BBM subsidi namun kapal nelayan harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta memiliki rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan karena kapal maksimal ukuran 30 GT harus Memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang terintegrasi dengan sistem MyPertamina

 

Menanggapi hal tersebut, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Dewan Organisasi Bela Rakyat (DOBRAK) akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran didepan Polres Takalar untuk mendesak agar pihak SPBU ditindaklanjuti dan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar agar agar mengaudit kepala bidang dinas perikanan.

 

 

 

 

 

Untuk saat ini pihak dinas perikanan kabupaten Takalar belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini tayang Namun pihak media kami tetap membuka ruang hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *