Probolinggo, 14 Januari 2016 – PPTS (Pengelola Pupuk Tunggal Sakti) Probolinggo masih menunggu ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penurunan harga pupuk subsidi yang terjadi pada 22 Oktober 2024. Kerugian yang dialami PPTS diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
PPTS telah melakukan rapat dengan PI ( PUPUK INDONESIA ) dan PUD (Pengelola Usaha Distributor) dua bulan lalu, namun belum ada kejelasan terkait pergantian kerugian. Dinas Pertanian Probolinggo, Bapak Arif Kurniawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa proses ganti rugi sudah diproses dan menunggu pembayaran dari PI.
Namun, kejelasan itu masih suram atau tidak jelas. Saat dikonfirmasi, PI melalui Bapak SHEO mengatakan bahwa PUD dan PPTS masih melengkapi data dan dokumen, namun belum ada kepastian kapan ganti rugi akan dibayarkan.
“Ini sudah dua bulan sejak rapat terakhir, tapi masih belum ada kejelasan. Kami berharap agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan kejelasan kepada PPTS,” ujar perwakilan PPTS.
PPTS telah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan masalah ini, namun masih belum ada hasil. Mereka berharap agar pemerintah dapat memperhatikan nasib PPTS dan memberikan ganti rugi yang layak.
Kerugian yang dialami PPTS tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. PPTS berharap agar pemerintah dapat bertanggung jawab dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru.
*UPDATE:* PPTS Probolinggo telah mengirimkan surat permohonan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan meminta agar masalah ini dapat diselesaikan secepatnya. (bash)




