Seputarindonesia.co.id // Bekasi Utara – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, Polsek Bekasi Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Aula Polsek Bekasi Utara, Jl. Prima Harapan Regency, Kota Bekasi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Imam Syafii, S.H., dengan menghadirkan AKP Sentot Tri Handoko sebagai narasumber. Kegiatan ini diikuti oleh 45 personel Polsek Bekasi Utara dari berbagai fungsi.
Tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan wawasan yang lebih mendalam terkait KUHP terbaru yang telah disahkan oleh pemerintah. Pemahaman tersebut sangat penting, khususnya bagi fungsi Reserse Kriminal, agar dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh personel Polsek Bekasi Utara semakin siap, sigap, dan berintegritas dalam menjalankan amanah tugas serta mampu memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.
(Gunawan Darmawan/Humas)








