Empat Kepala Desa Di Kec. Warungkiara Menjadi Saksi Fakta Di Gugatan Sengketa Tanah 630 H Persidangan Pengadilan Negeri Sukabumi.

SUKABUMIseputar indonesia.co.id – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah seluas 630 hektare yang berlokasi di wilayah Kecamatan Warungkiara kembali digelar pada hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi fakta. Sidang tersebut menghadirkan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui secara langsung kondisi dan sejarah objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa saksi fakta yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang melihat dan mengetahui secara langsung keberadaan serta penguasaan lahan sengketa yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Ubrug, Desa Bojongkerta, dan Desa Sukaharja.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta, yaitu pihak-pihak yang mengetahui dan melihat langsung kondisi objek sengketa, tanah seluas 630 hektare di wilayah Kecamatan Warungkiara,” ujar Saleh Hidayat. SH kepada inilahsukabumi.com

Menurutnya, objek sengketa tersebut memiliki empat alas hak berupa Letter C Nomor 16, C 84, C 89, serta Vorponding Nomor 1745, yang seluruhnya tercatat atas nama almarhum Natadipura. Alas hak tersebut diajukan oleh para penggugat untuk dikonversi menjadi hak milik sebagai ahli waris sah dari almarhum.

Saleh Hidayat. SH menegaskan, dalam sidang ahli sebelumnya telah dinyatakan bahwa dokumen-dokumen tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai historis sebagai bukti kepemilikan tanah sejak zaman pemerintahan kolonial Belanda. Bahkan, setelah Indonesia merdeka, dokumen tersebut dinilai tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam sidang ahli telah ditegaskan bahwa alat bukti berupa Letter C dan Vorponding itu sah secara hukum, bersifat historis, dan merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diakui sejak zaman Belanda hingga setelah berdirinya NKRI,” jelasnya.

Ia juga menyinggung keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir atau tanah bekas milik adat dengan luasan lebih dari 10 hektare. Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Saleh Hidayat, SH tanah milik almarhum Natadipura tidak termasuk objek yang dihapus dan ditegaskan sebagai tanah negara.

“Natadipura tidak termasuk dalam daftar tanah yang dihapus berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1958 maupun keputusan Menteri Dalam Negeri. Artinya, tanah tersebut bukan tanah negara, melainkan tanah adat milik almarhum Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada para penggugat,” tegasnya.

Dalam persidangan hari ini, pihak penggugat menghadirkan empat kepala desa dan dua orang warga sebagai saksi. Para saksi tersebut, lanjut Shaleh, telah memberikan keterangan yang menjawab pertanyaan majelis hakim maupun kuasa hukum para pihak.

Fakta penting yang terungkap dalam persidangan, menurut Shaleh, adalah tidak pernah diperlihatkannya Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak tergugat. Bahkan, baik kepada masyarakat, pemerintah desa, maupun dalam persidangan, dokumen HGU tersebut tidak pernah ditunjukkan.

“Dalam persidangan terungkap bahwa HGU PTPN VIII yang dijadikan dasar penguasaan tanah itu tidak pernah ada atau setidaknya tidak pernah diperlihatkan. Baik pihak Bapenda maupun tergugat lainnya tidak menghadirkan HGU tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebut keberadaan HGU tersebut kini menjadi tanda tanya besar. “HGU itu seolah dianggap ada, diyakini ada, tetapi keberadaannya tidak bisa dibuktikan. Bisa dibilang HGU-nya ‘gaib’,” tambahnya.

Saleh Hidayat. SH optimistis, keterangan para saksi yang telah didengar majelis hakim akan menjadi pertimbangan penting dalam memutus perkara ini. Ia menilai para penggugat memiliki alas hak yang kuat, termasuk fakta bahwa para ahli waris tetap bertanggung jawab atas tanah tersebut dengan membayar pajak.

“Dengan mendengar dan melihat keterangan saksi-saksi tadi, seharusnya gugatan para penggugat dapat dikabulkan,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Setelah itu, persidangan akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.

“Setelah agenda kesimpulan, kami perkirakan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan putusan sudah dibacakan dan perkara ini menjadi jelas,” pungkas Saleh Hidayat. SH.

(Muhtar Bahtiar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *