Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Oleh PT Berau Coal: “Tak Ada Yang Kebal Hukum Di Negeri Ini”

Kalimantan Timurseputar indonesia.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, memimpin langsung investigasi lapangan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyusul mencuatnya dugaan aktivitas pertambangan PT Berau Coal di atas lahan milik warga Kampung Gurimbang yang hingga kini belum dibebaskan maupun dibayar.

Investigasi yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI serta jajaran DPD dan DPC ini dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026). Dengan pendekatan jurnalistik investigatif, tim menelusuri lokasi menggunakan drone dan menemukan indikasi kuat adanya pembukaan serta aktivitas tambang di lahan warga tanpa persetujuan pemilik.

Temuan tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya dari pihak perusahaan yang menyebut tidak membutuhkan lahan warga. Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Lebih ironis, warga disebut diblokade saat hendak mengakses lahan miliknya sendiri, sebuah tindakan yang memantik pertanyaan serius tentang penghormatan terhadap hak kepemilikan dan keadilan agraria.

Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa dugaan praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Ia juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan tersebut merasa kebal hukum.
“Jika benar ada anggapan kebal hukum, itu jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di NKRI,” tegas Rino.

AKPERSI menilai persoalan ini bukan semata sengketa lahan, melainkan ujian komitmen penegakan hukum dan keberpihakan negara kepada rakyat. Oleh karena itu, AKPERSI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, audit lapangan, serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Pers tidak boleh diam ketika hak warga terancam. AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Rino Triyono.

(sumber berita DPP Akpersi)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *