SUKABUMI – seputar indonesia.co.id – Sidang lanjutan gugatan bayar pajak Ahli Waris Natadipura Memasuki tahap hadirkan saksi, tidak main-main, kuasa hukum ahli waris Natadipura Saleh Hidayat, menghadirkan prof Juanda guru besar hukum tata negara sebagai ahli untuk didengarkan pendapat keterangannya dalam sidanga lanjutan yang kesekian kalinya, pada Rabu (7/1/2026)
Kuasa hukum ahli waris Natadipura, Saleh Hidayat menjelaskan, sidang kali ini kami menghadirkan ahli hukum tata negara yaitu prof Juanda guna dimintai pandangan dan pendapatnya melalui kontruksi hukum terkait tanah bekas hak milik adat letter C nomor 16, nomor 84 dan nomor 89 serta bekas eigendom vervonding nomor 1745 atas nama Natadipura dalam gugatan perkara bayar pajak nomor 34/Pdt.G/ PN.Cbk.
Kehadiran saksi ahli dalam persidangan bukanlah merupakan keanehan atau sesuatu yang mengada-ada, tetapi itu sudah menjadi hal yang biasa ketika kehadiran saksi ahli di dalam persidangan, namun begitu, suatu kehormatan bagi saya dimana kasus gugatan pajak klien saya ini bisa menghadirkan beliau yang betul-betul memilik kapabilitas dengan segudang pengalamannya, tutur saleh sesaat setelah melaksanakan persidangan.
Sehingga dalam keterangan tadi ahli, secara lugas, jelas dan tegas menguraikan kontruksi hukum, dasar hukum serta pendapatnya terkait riwayat tanah dan keabsahan Letter C nomor 16, C nomor 84 dan C 89 juga vervonding nomor 1745 sebagai dokumen bukti kepemilikan tanah milik adat dijaman pemerintahan Hindia Belanda sampai sebelum lahirnya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria, letter C dan vervonding justru menjadi petunjuk riwayat kepemilikan tanah dan alas hak dalam proses konversi letter C atau vervonding menjadi SHM, sehingga keberadaan dokumen letter C tidak boleh dihilangkan sebagai riwayat kepemilikan tanah bekas milik adat, ungkap Saleh.
Dalam kesimpulan Akhir, Ahli secara tegas menyatakan bahwa tanah letter C nomor 16, C 84 dan 89 juga vervonding nomor 1745 adalah sah dan beralasan hukum sebagai milik Natadipura, sehingga perbuatan menguasai dan atau mengalihkan status kepemilikan tanah tersebut kepada orang lain, atau badan lain yang dilakukan oleh selain alm Natadipura atau ahli warisnya, adalah merupakan perbuatan melawan hukum, dan tindakan sewenang-wenang dari pejabat pemerintah.
Selain itu, Ahli juga menyatakan dan menegaskan bahwa para penggugat sebagai sebagai ahli waris yang sah secara hukum memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang melekat terhadap tanah warisan Natadipura.
Yakni mendaftarkan tanah-tanah tersebut untuk diterbitkan SHM oleh BPN melalui proses konversi sebagai mana diatur dalam PP nomor 18 tahun 2021, gugatan untuk membayar pajak PBB, BPHTB dan PPh waris dari para pengugat harus diapresiasi secara positif, bukan malah dikebiri, justru proses penegakan hukum harus melindungi hak rakyat atau warga negara yang beritikad baik, imbuh Saleh.
Sementara seorang ahli prof.DR Juanda, S.H, M.H sebelum meninggalkan bilangan Jajaway palabuhanratu berkesempatan menjawab pertanyaan wartawan, disinggung soal kehadirannya dalam persidangan gugatan pajak Ahli waris Natadipura ia menjawab, berdasarkan permintaan dari kantor hukum Saleh Hidayat Law Firm dengan nomor surat 025/SHLawfirm&partners/01/2026 tertanggal 5 Januari prihal permohonan ahli dalam perkara perdata nomor 34/pdt.G/2025 pengadilan negeri Cibadak, antara ahli waris Natadipura sebagai penggugat, melawan Bapenda kabupaten Sukabumi sebagai tergugat (1), dan kantor pajak Pratama Sukabumi sebagai tergugat (2), juga BPN kabupaten Sukabumi sebagai turut tergugat (1) dan KPK RI sebagai turut tergugat (2), ujarnya.
Sesuai perundang-undangan yang menjadi dasar telaahan hukum, karena terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan yaitu, undang-undang dasar Republik Indonesia (UUD-NKRI) tahun 1945, kemudian, ketetapan majlis permusyawaratan rakyat (tap MPR-RI) nomor 1X tahun 2001 tentang pembaruan agraria, dan pengelolaan sumberdaya agraria.
Juga undang-undang nomor 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir nomor 2 /1958 TLN 1517/1958, juga UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, juga ada peraturan pemerintahan nomor 18 tahun 1958 tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah partikelir, terang Prof Juanda.
Ia juga tegaskan, ada juga peraturan pemerintah nomor 40 tahun 1966 tentang hak guna usaha (HGU), hak guna bangun (HGB) dan hak pakai atas tanah, lalu peraturan menteri agraria (PMA) nomor 1 tahun 1958 tentang panitia-panitia likwidasi tanah-tanah partikelir. TLN. Nomor 1624, juga peraturan menteri dalam negeri nomor 47 tahun 2016, tentang administrasi desa, perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya, dan masih banyak peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan kasus ini,
Karena secara historis dan dokumen yang dihadirkan dengan saya, bahwa penggugat sebagai ahli waris dari (Alm) Natadipura memperjuangkan hak-haknya atas tanah milik Alm Natadipura yang sah, dengan itikad baik untuk membayar pajak atas tanah dimaksud tetapi tergugat tidak merespon, dan bahkan menolak itikad baik sebagai kewajiban dari warga negara yang sadar dan taat hukum untuk membayar pajak, ini inti dari objek gugatan penggugat, tandas Prof Juanda.
Menurut saya sebagai Ahli bisa dikatagorikan sebagai salah satu bentuk perbuatan tindakan menolak atau tidak merespon yang dilakukan oleh pejabat berwenang, sehingga dapat dianggap merugikan kerugian material secara keperdataan bagi penggugat, maka secara hukum tindakan tindakan yang demikian memenuhi syarat dikatagorikan perbuatan melawan hukum penguasa dan tepat digugat ke pengadilan negeri (PN).
Ia juga menegaskan, Dan ingat yang digugat bukan keputusan pejabat TUN, terang Prof DR. Juanda, SH.MH yang disamping sebagai guru besar HTN Esa Unggul Jakarta ia juga ketua dewan pembina DPP Peradi Maju Indonesia,” tutup
(Muhtar Bahtiar)








