Kasus Penagihan Hutang Berujung Makian Kasar di Bengkulu Selatan: Pedagang Lauk Pauk Laporkan ke Polisi, Tolak Mediasi Bengkulu Selatan, 9 Januari 2026 – Seorang pedagang lauk pauk masak bernama NT menjadi korban penagihan hutang yang tidak manusiawi di wilayah Bengkulu Selatan.
Insiden ini terjadi ketika dua perempuan, yang disebut-sebut bernama sebut saja Ani dan Nita, mendatangi NT untuk menagih utang sebesar satu jutah yang belum terbayar selama tiga bulan.
Alih-alih penyelesaian damai, penagihan berubah menjadi kemarahan yang memuncak dengan kata-kata kasar dan makian yang merendahkan NT di depan publik.
Kejadian ini semakin parah ketika si penagih mengunggah video viral di media sosial, yang diduga bertujuan mencemarkan nama baik NT dan memperburuk situasi.Menurut NT, penagihan tersebut bukan hanya menyakiti perasaannya, tetapi juga merusak reputasi usahanya sebagai pedagang kecil. “Saya merasa dihina dan dipermalukan di depan pelanggan. Kata-kata kasar itu seperti pukulan, apalagi diviralkan di medsos,” ujar NT saat ditemui tim media.
Kasus serupa penagihan hutang kasar bukan hal baru di Bengkulu Selatan; laporan dari sumber terpercaya menunjukkan insiden serupa, di mana oknum penagih Bank Bengkulu bertindak lebih kejam dari rentenir, menimbulkan kekerasan verbal dan intimidasi yang merugikan nasabah, serta karyawati bank yang dipukul saat menagih utang. Hal ini menyoroti masalah etika penagihan di Indonesia, di mana praktik intimidasi sering melanggar hukum pidana, termasuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE soal pencemaran nama baik.
NT tidak tinggal diam. Beberapa hari setelah insiden, ia melaporkan kejadian ke polisi setempat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Untuk pengawasan lebih lanjut, NT juga melibatkan dua LSM: Lembaga Investigasi Negara dan LSM Antartika, yang mendampingi proses hukumnya. LSM Antartika, yang dikenal aktif dalam advokasi hak korban kekerasan verbal dan ekonomi, membantu NT memantau perkembangan laporan. Pada hari Selasa pagi menjelang siang, NT datang ke kantor polisi didampingi perwakilan LSM Antartika untuk menanyakan update.
Namun, sore harinya, NT dipanggil lagi secara pribadi oleh polisi, yang menyodorkan rencana mediasi damai. Polisi mengatakan, jika tidak ada kesepakatan, terlapor berpotensi melaporkan balik NT atas tuduhan yang tidak disebutkan secara spesifik, meski NT menegaskan ia siap menghadapi proses hukum apa pun.
NT tegas menolak mediasi. “Tidak ada perdamaian untuk ini.
Penagihan seperti itu menyakitkan dan mencemarkan nama baik saya di depan publik lewat medsos. Saya ingin keadilan penuh,” tegas NT, sambil mengadu ke kuasa hukum dari LSM Antartika. Penolakan ini sejalan dengan kasus mediasi hutang di Bengkulu Selatan yang sering gagal, seperti debt collector yang merampas mobil di halaman Mapolda Bengkulu.
LSM Antartika menyatakan akan terus mendampingi NT hingga ada putusan hukum yang adil, menekankan pentingnya perlindungan bagi korban penagihan tidak etis.
Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi, tapi kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk melaporkan praktik penagihan ilegal sejak dini.
Hery asmadi








