Seputarindonesia.co.id. Medan Sumut- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018–2024, Selasa (13/01/2026).
Tersangka baru tersebut berinisial JS, selaku Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PT PASU), ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yang telah lebih dahulu ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) kepada PT PASU yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam perkara ini, tersangka JS diduga secara bersama-sama dan bermufakat dengan tersangka lainnya mengubah skema pembayaran yang semula cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU selaku pembeli diduga tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT INALUM.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT INALUM yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau setara sekitar Rp133,4 miliar, dengan nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif, penyidik Pidsus melakukan penahanan terhadap tersangka JS selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan akan terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. (Aro Ndraha/red).








