Seputarindonesia.co.id. Nias Utara- Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyampaikan Klarifikasi dengan santai bahwa sehubungan dengan pemberitaan di Media Sosial tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara di PT. Bank Sumut, sudah melalui tahapan Prosedur.
Hal tersebut di sampaikan oleh Bupati Nias Utara di Amizaro Waruwu di Lotu,Senin (12/01/2026).
Dalam penjelasannya Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menerangkan beberapa hal Proses dan tahapan Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara ke PT.Bank Sumut sebagai berikut:
1. Pinjaman Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut telah melalui proses dan tahapan:
-Surat Persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Utara terhadap pinjaman Daerah kepada Bank Sumut Nomor: 170/18-KP/DPRD/2022.
– Penyampaian surat kepada Kementrian Keuangan RI Nomor: 900/1483/BPKPAD/2022
– Surat tanggapan dari kementrian Keuangan RI atas permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Nias Utara T.A 2022 yang dibiayai dari pinjaman daerah dengan Nomor: S-71/MK.7/2022.
– Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut Nomor:900/1659/BPKPD/2022 dan Nomor:058/Dkr-KKK/MOU/2022.
2. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara dengan PT. Bank Sumut berjumlah sebesar Rp 75.000.000.000, dan yang direalisasikan sesuai dengan nilai kontrak sebesar Rp 72.580.637.952 dan sudah dilunasi di PT. Bank Sumut.
3. Bahwa pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara kepada PT. Bank Sumut diperuntukkan sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran paket pekerjaan pembangunan infrastruktur dan jembatan serta sarana ekonomi di Kabupaten Nias Utara.
4. BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atas proses peminjaman dan juga pekerjaan yang bersumber dari pinjaman PT. Bank Sumut.
5. Laporan pengaduan salah satu LSM di Polda Sumut dan telah diproses maka kesimpulannya dilakukan penghentian penyelidikan sesuai nomor S.TAP/713.9/IX/2024/ditreskrimsus tanggal 21 September 2024, tutur Amizaro Waruwu mengakhiri. (Tim/red)








