News  

Dugaan Korupsi Ili Suryani Desa Keban Agung 1 Bengkulu Selatan

Kunjungan Investigasi ke Desa Pagar Bunga: Warga Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Korupsi Kades Ili Suryani Bengkulu Selatan, 3 Januari 2026 – Sebuah tim investigasi dari lembaga negara dan awak media nasional tiba di Desa Pagar Bunga, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada 30 Desember 2025, untuk menepati undangan warga terkait konflik berkepanjangan dengan Kepala Desa (Kades) Ili Suryani. Kunjungan ini disambut hangat oleh masyarakat setempat, yang telah memviralkan isu kesewenang-wenangan Kades Ili Suryani melalui media online dan media sosial. Warga Desa Pagar Bunga dan Desa Keban Agung Satu, yang dibawah satu kepala desa, mengeluhkan praktik arogan yang telah berlangsung selama dua periode jabatan Kades tersebut.Konflik utama bermula dari kebijakan penggusuran lahan kebon milik warga tanpa kompromi. Warga yang telah memelihara lahan produktif seperti durian, kelapa, dan tanaman lainnya merasa dirugikan, karena tanah tersebut digusur tanpa persetujuan. “Kami sudah merawat lahan ini bertahun-tahun, tapi Kades Ili Suryani mengabaikannya tanpa dialog,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, sambil menunjukkan bukti tanaman yang masih hijau di lahan terdampak.Selain itu, warga mengungkapkan dugaan penyelewengan dana bantuan. Salah satu kasus mencuat adalah bantuan Basarnas sebesar Rp20 juta untuk korban kebakaran rumah, yang dipotong Rp5 juta oleh Kades Ili Suryani tanpa penjelasan. “Ini bukan sekali ini saja, tapi sering terjadi. Warga merasa dibohongi dan kehilangan hak mereka,” tambah seorang tokoh masyarakat. Laporan serupa juga muncul terkait pembelian 10 unit tong sampah dengan anggaran Rp20 juta, yang dianggap tidak masuk akal karena realisasinya tidak sesuai dengan kualitas barang. “Belanja desa seperti ini terkesan korupsi, di luar nalar warga,” keluh warga lain.Kasus lain yang memicu kemarahan adalah hilangnya satu unit junder (alat penggiling padi) dan treser padi dari desa. Warga mencurigai alat tersebut telah dijual secara ilegal, meskipun sebelumnya tersedia untuk kebutuhan pertanian. “Kades Ili Suryani tidak layak memimpin desa ini karena sikapnya yang otoriter dan tidak transparan,” ujar seorang warga yang menandatangani petisi pelengseran. Petisi ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan pada 16 Desember 2025, atas tuduhan korupsi dan kesewenang-wenangan.Dalam pertemuan dengan lembaga investigasi dan media, warga meminta bantuan untuk mendampingi dan memantau proses laporan ke Kajari. “Kami butuh penegakan hukum yang adil agar desa ini bisa maju tanpa intimidasi,” tegas perwakilan warga. Kajari Bengkulu Selatan telah menerima laporan dan menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.Kunjungan ini menyoroti isu korupsi dana desa yang marak di Bengkulu Selatan, sebagaimana terlihat dari kasus serupa di desa lain seperti Keban Agung 1. Kades Ili Suryani sebelumnya telah membantah fitnah terkait isu lahan dan dana, tetapi warga menegaskan bahwa bukti lapangan mendukung keluhan mereka.

Tim

3 Januari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *