Sukabumi, Jawa Barat. Seputarindonesia.co.id – Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyayangkan sikap tertutup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi yang hingga kini bungkam atas surat konfirmasi resmi terkait indikasi permasalahan dalam Program Revitalisasi. Surat bernomor S.001.63/Konfir-LIN/DPC.SMI/XII/2025 yang dilayangkan LIN pada 18 Desember 2025 tersebut, hingga kini tidak mendapatkan tanggapan sedikit pun dari pihak dinas.
Wakil Ketua DPC LIN Kabupaten Sukabumi, Muh. Dasep, menegaskan bahwa surat tersebut dikirimkan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial guna mempertanyakan transparansi dan pelaksanaan Program Revitalisasi yang tengah berjalan. Menurutnya, bungkamnya Disdik merupakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik dan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan program tersebut.

“Kami sangat menyesalkan sikap apatis pejabat Dinas Pendidikan. Program Revitalisasi ini menyangkut kepentingan publik dan anggaran yang besar, sehingga sudah seharusnya mereka tunduk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tidak dibalasnya surat kami menimbulkan pertanyaan besar. Ada masalah apa di balik Program Revitalisasi ini hingga mereka enggan menjawab?” ujar Muh. Dasep.
Upaya persuasif sebenarnya telah dilakukan oleh pihak LIN melalui tindak lanjut (follow-up) langsung ke kantor Disdik maupun komunikasi via WhatsApp, namun tanggapan yang diterima tetap nihil dan mengecewakan. Atas dasar tersebut, Muh. Dasep menyatakan bahwa LIN tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah yang lebih tegas.
Lanjut ia” Kami sudah menunjukkan itikad baik, namun diabaikan. Sebagai langkah lanjutan, LIN akan segera melayangkan surat konfirmasi kedua dalam waktu dekat sebagai desakan resmi agar Disdik memberikan klarifikasi yang transparan dan akuntabel. Kami tidak ingin pengabaian hak publik ini menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang akurat mengenai pembangunan di sektor pendidikan,” tegasnya.
LIN mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi untuk segera memberikan penjelasan resmi guna meredam spekulasi dan opini liar. Lembaga Investigasi Negara menegaskan bahwa jika dalam waktu 3×24 jam ke depan tetap tidak ada jawaban, LIN akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi (KI) serta melaporkan adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran kode etik pelayanan publik ke instansi yang lebih tinggi. Tutupnya”.
(Muhtar Bt)





