News  

DPC. LIN Bongkar Dugaan “Skandal Tender Formalitas” di Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat. Seputarindonesia.co.id — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPC Kabupaten Sukabumi secara resmi merilis temuan terkait dugaan praktik pengkondisian proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi. Proyek yang menjadi sorotan, Pembangunan Jalan Lingkungan di Kp. Cibungur, Desa Warungkiara, dengan nilai anggaran mencapai Rp. 483.517.000,-.

Berdasarkan pantauan melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), proyek tersebut telah melalui dua kali proses tender. Tender pertama diikuti oleh 9 peserta, dan tender ulang diikuti oleh 11 peserta. Namun, secara janggal, kedua proses kompetisi tersebut dinyatakan GAGAL.

Uji efisiensi anggaran pada paket 1 s/d 5, nilai pagu berkisar antara Rp 483 Juta hingga Rp 727 Juta. metode penunjukan langsung kepada penyedia ini telah memenuhi prinsip efisiensi pengadaan ? kami memohon transparansi atas nilai kontrak final dan hasil negosiasi harga untuk memastikan tidak adanya pemborosan anggaran atau selisih harga yang merugikan daerah.

Wakil Ketua LIN Muh. Dasep, DPC. Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa terjadi anomali besar pasca kegagalan tender tersebut. Dinas Perkim justru melakukan Penunjukan Langsung kepada CV. SHAKIR JANUAR, sebuah perusahaan yang tercatat sama sekali tidak pernah terdaftar dan tidak mengikuti proses tender sebelumnya.

“Ini adalah indikasi kuat adanya ‘Tender Formalitas’. Sebanyak 11 perusahaan yang niat berkompetisi digugurkan secara sistematis hanya untuk memberi jalan bagi penyedia titipan masuk tanpa hambatan. Ini jelas menabrak Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

“Kami menuntut transparansi. Bukan alasan 11 perusahaan gugur! Jika ditemukan unsur kesengajaan, kami minta kontrak tersebut dibatalkan atau dilakukan audit forensik oleh Inspektorat. Jangan sampai uang rakyat Sukabumi jadi bancakan oknum dengan modus tender formalitas. bahwa LIN tidak membela 11 perusahaan yang kalah, tetapi LIN membela Prinsip Pengadaan yang jujur dan adil. Tegasnya”.

Lanjutnya” Ia menilai pola pengalihan dari Tender ke Penunjukan Langsung tanpa alasan teknis yang kredibel merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang . Praktik ini menutup ruang kompetisi harga yang sehat, sehingga berpotensi mengakibatkan pemborosan anggaran negara karena harga tidak melalui proses negosiasi yang kompetitif.

“Investigasi kami berjalan dua arah, administratif dan fisik. Secara administratif sudah cacat maladministrasi. Secara fisik, kami akan terus pantau apakah dengan proses penunjukan yang ‘instan’ ini, kualitas jalannya sesuai spesifikasi atau justru terjadi pengurangan kualitas (mark-down) karena adanya dugaan setoran/commitment fee di awal.

Atas temuan ini, LIN secara resmi menyampaikan surat Konfirmasi keberatan dan dugaan kepada Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Secara paralel, LIN juga mendorong dilakukannya fungsi pengawasan dengan melayangkan permohonan Audit Investigatif kepada pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

LIN berkomitmen akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari internal Pemerintah Kabupaten Sukabumi, LIN tidak segan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke pihak Kejaksaan Negeri atau Unit Tipikor Polres Sukabumi. Tegasnya”

 

(M.Bahtiar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *