Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan fakta krusial dalam pengusutan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi: Sarjan, tersangka utama dari kalangan rekanan, telah mengantongi proyek pemerintah daerah senilai Rp157 miliar pada 2024-setahun sebelum Ade Kuswara Kunang resmi menjabat sebagai bupati.
Temuan awal ini menggeser fokus penyidikan.Perkara yang semula dipahami sebagai praktik korupsi pada masa pemerintahan Ade, kini berpotensi melebar ke periode sebelumnya.KPK menilai fakta tersebut penting untuk menelusuri apakah pola ijon proyek yang menjerat Ade merupakan praktik baru atau kelanjutan dari skema lama yang telah berlangsung lintas kepemimpinan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sarjan bukan pemain baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia tercatat sebagai vendor sejumlah proyek strategis jauh sebelum Ade dilantik.
“KPK akan mendalami kemungkinan adanya modus serupa pada periode sebelumnya,” ujar Budi, seraya membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan dikutip Minggu (28/12/2025).
Pada 2024, saat Sarjan meraih proyek senilai Rp157 miliar, Kabupaten Bekasi tidak dipimpin bupati definitif. Pemerintahan daerah kala itu berada di tangan para penjabat bupati, di antaranya Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki.
Transisi kekuasaan ini justru menjadi celah yang kini disorot penyidik, mengingat lemahnya kontrol politik sering kali dimanfaatkan oleh aktor non-pemerintah untuk mengamankan proyek.
KPK belum menyimpulkan adanya tindak pidana pada periode tersebut. Namun besarnya nilai proyek yang diterima Sarjan, serta statusnya sebagai vendor yang kemudian terlibat dalam skema ijon proyek pada masa Ade, memunculkan dugaan kuat adanya kesinambungan relasi dan pola pengamanan proyek.
Pengusutan terhadap Sarjan dilakukan secara intensif. Pada 24 Desember 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Sarjan di Tambun Utara dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Penyitaan ini bertujuan menelusuri alur proyek sejak 2024, termasuk komunikasi dan kesepakatan yang melampaui satu periode kepemimpinan.
KPK juga mengaitkan temuan ini dengan barang bukti elektronik yang disita dari rumah Ade Kuswara dan kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi penghapusan percakapan yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan 2025 dan rencana proyek 2026. KPK kini menelusuri apakah praktik penghapusan jejak tersebut juga terjadi dalam pengamanan proyek tahun 2024.
Dalam konstruksi perkara yang telah diumumkan, Ade diduga meminta ijon proyek kepada Sarjan sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan total mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar. Total penerimaan yang disangkakan mencapai Rp14,2 miliar.
Fakta bahwa Sarjan telah menguasai proyek ratusan miliar rupiah sebelum Ade menjabat menempatkannya bukan sekadar sebagai pemberi suap, melainkan sebagai simpul utama dalam ekosistem proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam konteks ini, Ade berpotensi hanya salah satu mata rantai dalam jaringan yang lebih panjang.
Bagi KPK, temuan proyek Rp157 miliar pada 2024 adalah pintu masuk untuk membongkar apakah korupsi di Bekasi bersifat personal atau struktural.
Jika terbukti bahwa skema serupa telah berjalan sebelum bupati definitif dilantik, maka perkara ini bukan hanya tentang satu kepala daerah, melainkan tentang sistem pengadaan yang dibiarkan rapuh dan mudah dikendalikan oleh segelintir vendor.
(Red)








