Bekasi – Penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melebar. Setelah menyisir kantor-kantor dinas dan rumah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Komisi Pemberantasan Korupsi kini membidik kediaman Sarjan, kontraktor yang diduga menjadi pemasok utama dana suap.Pada Rabu (24/12/2025), tim penyidik KPK menggeledah rumah Sarjan di Kp Gabus Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa flashdisk. Media penyimpanan data itu diduga menyimpan jejak transaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan skema suap proyek tahun anggaran 2025–2026.
“Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Menurut Budi, seluruh barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi dan dianalisis untuk menelusuri informasi yang tersimpan di dalamnya. Penyidik juga akan mengonfirmasi temuan tersebut langsung kepada Sarjan dalam pemeriksaan lanjutan.
“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan,” kata Budi.
Penggeledahan di rumah Sarjan melengkapi rangkaian tindakan penyidik yang sebelumnya menyasar rumah pribadi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang serta kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang alias Haji Kunang, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Dari lokasi itu, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser, sejumlah dokumen, dan barang bukti elektronik lainnya.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menggeledah Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, termasuk ruang kerja Bupati dan sejumlah dinas strategis.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan indikasi upaya penghilangan jejak komunikasi. Beberapa percakapan pada telepon genggam yang disita diketahui telah dihapus sebelum diamankan penyidik.
Temuan ini membuka kemungkinan adanya upaya perintangan penyidikan. KPK kini menelusuri siapa pihak yang memberi perintah penghapusan data tersebut, sekaligus berupaya memulihkan komunikasi digital yang hilang untuk memetakan alur perintah dan aliran dana.
Kasus ini menjerat tiga tersangka: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta. KPK menduga praktik suap dilakukan dengan pola ijon proyek—setoran dana diberikan sebelum proses pengadaan dimulai.
Dalam konstruksi perkara sementara, Ade Kuswara disebut menerima aliran dana hingga Rp14,2 miliar sepanjang setahun terakhir. Jumlah tersebut terdiri atas Rp9,5 miliar setoran ijon dari Sarjan dan Rp4,7 miliar dari pihak lain.
Penyidik kini memfokuskan penelusuran pada dokumen proyek serta jejak digital komunikasi untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan aktor lain di balik pengaturan proyek dan upaya menghalangi penyidikan.
(Red)








