AMPUH Indonesia Dan AKPERSI Minta KPK Turun Tangan, Dugaan Pemotongan BHP–BHR Dinilai Tak Transparan.

Kabupaten Bekasiseputar indonesia.co.id – Dugaan pemotongan anggaran Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang dialami sejumlah desa di Kabupaten Bekasi kian menuai sorotan. Pemotongan yang diduga terjadi di akhir Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, tanpa sosialisasi, dan tanpa adanya perubahan regulasi yang disampaikan kepada pemerintah desa.

Berdasarkan pengakuan salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya, realisasi dana BHP dan BHR yang diterima desanya mengalami pengurangan signifikan, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp320 juta.

“Anggaran dipotong di akhir tahun, kisarannya sekitar Rp320 juta. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perubahan aturan, tapi realisasinya dipotong,” ujarnya, Jumat (26/12/2025).

Kondisi ini menimbulkan kegelisahan di kalangan kepala desa, mengingat dana BHP dan BHR merupakan hak desa yang bersumber dari pendapatan daerah dan telah diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Nendi, selaku Koordinator Jawa Barat AMPUH Indonesia (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum), menyampaikan pernyataan keras. Ia menilai dugaan pemotongan anggaran tanpa mekanisme resmi merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipisahkan dari situasi tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

“Apalagi kita ketahui, belum lama ini Bupati Bekasi dikabarkan telah diamankan oleh KPK. Ini semakin memperkuat kekhawatiran publik bahwa pengelolaan keuangan daerah sedang bermasalah. Pemotongan BHP dan BHR tanpa pemberitahuan jelas patut dicurigai,” tegas Nendi.

Menurut Nendi, BHP dan BHR adalah hak desa yang dijamin oleh regulasi. Jika terjadi pengurangan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai desa menjadi korban dari carut-marut tata kelola keuangan daerah. Dana yang dipotong itu berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat desa,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Subur, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini harus dibuka secara transparan kepada publik.

“Ini uang negara dan hak desa. Jika dipotong tanpa pemberitahuan dan tanpa dasar aturan, maka ini bentuk ketidaktransparanan yang serius. DPMD Kabupaten Bekasi tidak boleh diam dan harus memberikan penjelasan resmi,” ujar Subur.

Subur menambahkan, AKPERSI Kabupaten Bekasi akan mengawal kasus ini secara konsisten dan mendorong dilakukan audit terbuka terhadap realisasi BHP dan BHR Tahun Anggaran 2025.

Baik AMPUH Indonesia maupun AKPERSI mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka data realisasi anggaran secara transparan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk DPMD, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan anggaran BHP dan BHR tersebut.

(sumber berita Akpersi)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *