PT LJA Serawai Diduga Langgar Hukum: THR Natal 2025 Tak Dibayar, BPJS Karyawan Diabaikan

 

SINTANG, Kalbar – PT Lingga Jati Almansyurin (PT LJA) di Kecamatan Serawai diduga melanggar aturan ketenagakerjaan setelah sejumlah karyawan mengadu ke Pemerintah Desa Begori, Senin (22/12/2025), terkait tidak dibayarkannya THR Natal 2025 serta tidak adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kepala Desa Begori, S Ahong, membenarkan pengaduan tersebut. Ia menegaskan persoalan ini menyangkut hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.

“THR dan BPJS adalah kewajiban hukum, bukan kebijakan perusahaan,” tegasnya.
Secara hukum, kewajiban THR diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 2 dan Pasal 5, yang mewajibkan pengusaha membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pelanggaran dikenai sanksi administratif.

Sementara kewajiban BPJS diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 15 dan UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja. Kelalaian dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

Ironisnya, dugaan pelanggaran ini terjadi saat aktivitas panen dan penjualan sawit disebut tetap berjalan. Pemerintah desa juga menerima laporan mandeknya CSR perusahaan, termasuk kebun kas desa dan kemitraan masyarakat.

Pemerintah Desa Begori memastikan akan melakukan klarifikasi, mediasi, dan pemeriksaan lapangan, serta membuka opsi pelaporan ke Disnaker.
Sebagai pembanding, perusahaan lain di wilayah yang sama, PT SHP, telah membayar THR pada 17 Desember 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, PT LJA belum memberikan keterangan resmi. Media masih membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip cover both sides.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *