DPD AKPERSI Jabar Gelar Audiensi Terkait Dugaan Bansos Tak Pernah Diterima Beberapa KPM Di Desa Karanghaur

Pebayuran Bekasiseputar indonesia.co.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Jawa Barat menggelar audiensi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tingkat kecamatan dan Desa, Selasa (23/12/2025).

Audiensi ini menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan bantuan sosial yang tidak pernah diterima oleh salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Karanghaur, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/12/2025).

KPM berinisial Ns diketahui baru menerima Kartu PKH pada Desember 2025. Namun berdasarkan data pada aplikasi SIKS-NG, yang bersangkutan tercatat sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak tahun 2024, serta bantuan PKH dan BLT Kesra pada Juli 2025. Fakta di lapangan menunjukkan KPM mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut karena selama ini belum memiliki kartu bantuan sosial.

Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meminta klarifikasi resmi terkait validasi data KPM, mekanisme penyaluran bantuan, serta proses pendistribusian kartu bantuan sosial.

“Kami ingin memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Jika terdapat ketidaksesuaian antara data dan fakta di lapangan, hal ini harus dijelaskan secara terbuka dan transparan,” tegas Ahmad Syarifudin.

Sebelumnya, DPD AKPERSI Jabar juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BNI, yang menyatakan bahwa kartu bantuan diserahkan kepada para KPM Di Desa masing-masing, Dan pihak BNI akan menelusuri perjalanan pembagian kartu ATM Tersebut, kepada team yang ditugaskan ke Desa-Desa yang terdapat temuan, Namun keterangan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan KPM, sehingga memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses distribusi di tingkat lapangan.

Melalui audiensi ini, DPD AKPERSI Jawa Barat mendorong adanya penelusuran menyeluruh, perbaikan dan sinkronisasi data penerima manfaat, serta evaluasi kinerja pendamping PKH agar penyaluran bantuan sosial berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.

DPD AKPERSI Jabar menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian hukum, serta memastikan hak KPM dapat dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ling)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *