News  

Etika Oknum Pejabat Publik Disdik Patut dipertanyakan

Sukabumi, Jawa Barat. seputarindonesia.co.id — Secara substansi hukum dan etika birokrasi, tindakan seorang pejabat publik khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi, yang sengaja tidak menjawab atau tidak membalas ucapan “Wa’alaikumussalam” adalah sebuah pelanggaran terhadap kode etik ASN.

Pelanggaran kode perilaku “Berakhlak” sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib mengamalkan core values Berakhlak. menghargai setiap orang tanpa memandang latar belakang. mengabaikan salam adalah bentuk pengabaian terhadap nilai harmoni dan penghormatan antarmanusia. bagaimana seorang pejabat bisa membangun kolaborasi dengan masyarakat atau sosial kontrol, jika komunikasi dasar saja ditutup?

Dinas Pendidikan “Barometer Karakter”. Pejabat di dalamnya adalah representasi dari dunia pendidikan. Jika seorang pejabat Disdik tidak membalas salam, secara simbolis ia telah merusak marwah institusi yang ia pimpin. ia gagal menjadi teladan dalam hal budi pekerti dan tata krama.

Indikasi sikap dalam birokrasi, dalam psikologi komunikasi publik, pejabat yang mengabaikan salam dari propesi wartawan biasanya menunjukkan dua hal. Sikap Arogansi Kekuasaan merasa tidak perlu melayani masyarakat yang dianggap “mengganggu” kenyamanan jabatannya.

Sinyal ketidakjujuran, Pejabat yang bersih biasanya akan bersikap terbuka dan ramah. pengabaian salam seringkali menjadi indikator bahwa pejabat tersebut sedang bersikap defensif karena ada hal yang sedang disembunyikan atau dikhawatirkan.

Menurut UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat wajib melayani masyarakat dengan santun dan komunikatif. tidak menjawab salam merupakan bentuk maladministrasi etika, di mana pejabat tersebut gagal memberikan perlakuan yang layak kepada warga negara atau mitra kerja.

 

M.Dasep (Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *